Selasa, 17 Oktober 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi (Etika Profesi Akuntansi)


Pengertian Etika Profesi akuntansi
Etika sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan atau bisa juga berasal dari kata ethos yang berarti adat istiadat. Etika ini merupakan nilai-nilai yang ada secara turun temurun dan dihasilkan melalui refleksi pada sudut pandang normatif untuk menentukan baik buruknya prilaku . Etika ini tidak hanya ada dalam kehidupan sosial tapi juga dalam profesi. Dalam dunia profesi etika lebih sering disebut dengan kode etik. Kode etik ini digunakan sebagai pedoman untuk melakukan pekerjaan agar berjalan dengan baik.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan, pekerjaan, atau berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
            Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh sebab itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak terbatas hanya pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Akuntan professional harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan kode etik ini dalam bertindak bagi kepentingan publik. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal yang tentu saja melanggar kode etik. Itulah sebabnya Ikatan Akuntansi Indonesia megeluarkan kode etik yang harus dipatuhi akuntan. Etika ini memiliki beberapa tujuan tersendiri yaitu :
1.      Meningkatkan mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi.
2.      Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.      Menjunjung tinggi martabat profesi.
4.      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
5.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
6.      Menentukan baku standar.

Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip dasar etika profesi akuntansi. Berikut uraiannya :

1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan.
Selain itu juga memiliki ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

6.      Kerahasiaan
Prinsip ini menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Seorang akuntan berkewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis
Setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Contoh Pelanggaran Etika Pada Kasus Korupsi Pajak Gayus Tambunan
Salah satu kasus suap yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan pegawai Direktorat Jendral Pajak dan juga mantan pejabat Pertamina yaitu bernama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau akrab dikenal dengan nama Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979).
Setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian, Gayus diangkat menjadi PNS golongan III A di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia pajak pada tahun 2010. Ia dipenjara karena melakukan penyalahgunaan wewenang, menerima suap dari wajib pajak, dan pidana umum lainnya.
Gayus dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp. 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.
Gayus dinilai lalai menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang berakibat pada kerugian Negara sebesar Rp. 570 juta. Gayus juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.
Gayus terbukti bersalah menerima gratifikasi saat menjabat sebagai petugas penelaah keberatan pajak di Ditjen pajak. Gayus terbukti menerima gratifikasi sebesar US $659.800 dan Sin $9,6 juta namun tidak melaporkan ke KPK.
Gayus juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama persidangan, Gayus gagal membuktikan kekayaannya berupa uang Rp. 925 juta, US $3,5 juta, US $659.800, Sin $9,6 juta dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram bukan berasal dari hasil tindak pidana. 

Analisis Kasus
Berdasarkan kasus diatas, Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, seorang pejabat perpajakan dalam mengelola pendapatan keuangan negara harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dalam kasus penggelapan pajak keuangan negara, seorang  Gayus  telah melupakan tanggung jawab (tidak bertanggiung jawab) terhadap profesinya. Sejalan dengan peranan tersebut, seorang pejabat perpajakan seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini sama sekali tidak di tunjukkan oleh pejabat perpajakan (Gayus) dimana perilaku profesinya jelas jelas merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.
            Jelas, kegiatan yang dilakukan oleh Gayus Tambunan merupakan pelanggaran etika profesi dan sangat betentangan dengan kode etik profesi akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompentensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis, Gayus melanggar 7 prinsip dari 8 prinsip profesi akuntan, yaitu :

1.      Tanggung Jawab Profesi
Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional di dalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan. Berdasarkan kasus diatas, Gayus melanggar prinsip ini karena kegiatan menyimpang yang dilakukan Gayus tidak didasari dengan pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus perpajakan adalah prilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung jawab profesi ini.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam rangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional. Berdasarkan kasus diatas, Dengan Gayus menerima suap dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka jumlah pajak yang diterima negara tidak sebesar yang seharusnya.

3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Berdasarkan kasus diatas, menunjukan bahwa Gayus melanggar prinsip kode etik ini, Gayus telah mengutamakan kepentingan (keuntungan)  pribadinya dibandingkan kepentingan publik.

4.      Objektivitas
Tiap individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobjektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya. Berdasarkan kasus diatas, Gayus tidak bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak seharusnya dia dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak. tetapi yang dilakukan malah membantu wajib pajak untuk menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa tersebut.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian  Profesional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang mutakhir. Dalam prinsip ini memang Gayus memperlakukan kliennya dengan sangat baik. Akan tetapi Gayus melanggar satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini yaitu sikap hati-hati dan profesionalnya.

6.      Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi. Hal ini yang dilanggar oleh Gayus, Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi.

7.      Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas. Berdasarkan kasus diatas, Jelas terlihat bahwa perilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh Gayus.


Referensi