Sabtu, 09 Januari 2016

Gapai Profit Tinggi Melalui Koperasi Tanpa Ilusi !




KOPERASI SERBA USAHA SEJATI MULIA
 



Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. KSU Sejati mulia adalah koperasi yang salah satu kegiatannya adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Keberadaan KSU Sejati Mulia di Kelurahan Jatipadang Pasar Minggu sangatlah penting dalam membantu menambahkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu KSU Sejati Mulia dewasa ini memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang harus menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Meskipun dalam perkembangan saat sekarang karena kemajuan teknologi komunikasi dan teknologi transportasi merubah semua tatanan kehidupan termasuk tatanan ekonomi. KSU Sejati Mulia termasuk ke dalam koperasi yang berbentuk koperasi primer. Memiliki sumber modal yang berasal dari modal sendiri, modal anggota, dan modal non anggota. Tujuan koperasi ini adalah untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat umumnya, karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan koperasi bukan ditentukan besar SHU atau laba yang besar melainkan diukur dari banyaknya anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari koperasi. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Selain itu keberhasilan koperasi juga dilihat dari melalui efisiensi pengelolaan usaha, efisiensi pembangunan, dan manfaat yang diperoleh anggota. Dalam peranan koperasi pada pasar persaingan sempurna maupun dalam pasar persaingan tak sempurna, KSU Sejati Mulia dapat bersaing dalam pasar monopolistic dan oligopoly.  Tahapan pembangunan koperasi di Indonesia dan sejarah berdirinya KSU Sejati Mulia dari titik nol sampai sudah menjadi besar seperti sekarang yang telah dapat melaksanakan peran antara lain meningkatkan kesejahteraan anggota dengan meningkatkan SHU, berperan dalam bidang sosial, menyumbang pendapatan negara, dan menyediakan lapangan pekerjaan di daerah sekitarnya.

BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
1.  Koperasi Desa
2.  Koperasi Pertanian
3.  Koperasi Peternakan
4.  Koperasi Perikanan
5.  Koperasi Kerajinan/Industri
6.  Koperasi Simpan Pinjam
7.  Koperasi Konsumsi

Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam

Berdasarkan jenis – jenis koperasi di atas baik menurut PP No. 60/1959 dan teori klasik, KSU Sejati mulia termasuk kedalam koperasi simpan pinjam. Karena salah satu kegiatannya adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya.

Pada 31 Desember 2014 jumlah peminjam di KSU Sejati Mulia sebanyak 357 anggota atau ada tambahan 4 anggota dibanding tahun 2013. Sedangkan pokok pinjaman yang berdedar per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 7.632.314.802,- atau naik 23,3 % dibanding posisi 31 Desember 2013 sebesar Rp. 6.188.909.782,-. Volume pinjaman pada tahun 2014 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2013. Demikian juga pendapatan jasa pinjaman yang diperoleh pada tahun 2014 sebesar Rp. 1.733.056.200,- melebihi perolehan jasa pada tahun 2013 yang besarnya Rp. 1.397.037.704


Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014

Bentuk Koperasi
Sesuai yang tercantum dalam PP No. 60/1959 bentuk koperasi dibedakan menjadi 4, yaitu :
1.  Koperasi Primer
2.  Koperasi Pusat
3.  Koperasi Gabungan
4.  Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

KSU Sejati Mulia termasuk kedalam koperasi yang berbentuk koperasi primer, dimana ciri dari bentuk koperasi primer itu sendiri adalah minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Hal ini sesuai dengan Bab X pasal 38 ayat 3 yang tercantum dalam Anggaran dasar dan rumah Tangga KSU Sejati Mulia yang menyatakan bahwa kelompok anggota terdiri dari sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) orang anggota atau anggota luar biasa.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
KSU Sejati Mulia bertempat atau berkedudukan di Jl.Raya Ragunan No. B1 Kelurahan Jatipadang Kec. Pasar Minggu Kotamadya DKI Jakarta. Koperasi ini disahkan oleh kantor wilayah koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 desember 1978 dengan Badan Hukum No. 095/PAD/KWK.9/IV.1996.



BAB VIII. Permodalan Koperasi

Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967 sumber modal koperasi terdiri dari :
1.  Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.

2. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu - waktu tertentu.

3.  Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian - perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
  
Sedangkan Menurut UU No. 25 / 1992 sumber modal koperasi terdiri dari :
1.  Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

2.  Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Struktur permodalan di KSU Sejati Mulia dari tahun ketahun mengalami perubahan, sesuai dengan dinamika kemampuan perekonomian masyarakat dan tingkat kepercayaan anggota.

Pada tabel berikut ini disajikan struktur permodalan KSU Sejati Mulia yang terdiri dari modal sendiri, modal anggota, dan modal non anggota. 


Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014

Modal KSU Sejati Mulia pada tahun 2014 sebesar Rp. 14.510.056.000,- meningkat Rp. 2.093.207.000,- atau 17% dari tahun 2013 yang besarnya Rp. 12.416.849.755,-. Modal tersebut terdiri dari 3 sumber yaitu :
·        Modal Sendiri sebesar Rp. 5.316.189.000,- atau 37%
·        Modal Anggota sebesar Rp. 7.713.611.000,- atau 53%
·        Modal Non Anggota sebesar Rp. 1.480.256.000,- atau 10%
Dari persentase tersebut terlihat bahwa Modal Non anggota atau Modal Ekstern hanya 10%. Sedangkan Modal Intern yang terdiri dari Modal Sendiri dan Modal Anggota Mencapai 90%.

Distribusi Cadangan Koperasi
Dana cadangan menurut UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai dengan Bab XVI pasal 44 ayat 2(a) yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga KSU Sejati Mulia menentukan bahwa 35 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk:
1.     Perluasan Usaha.
2.     Memenuhi kewajiban tertentu.
3.     Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4.    Sebagai penyangga permodalan koperasi, selanjutnya besarnya cadangan pada saat tertentu yang digunakan untuk penyangga modal (kumulatif) selanjutnya terus digunakan untuk memperkuat permodalan atau (pilih salah satu) dikembalikan pada pos cadangan pada saat modal telah mampu, sehingga pos cadangan terus berkembang.




BAB IX. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Perkembangan anggota di KSU Sejati Mulia setiap tahunnya sangat dinamis. Ada beberapa alasan mengapa ada keinginan menjadi anggota koperasi, hal ini dapat disimpulkan antara lain karena :
1.     Ingin menyimpan tanpa dikenakan biaya administrasi
2.     Ingin menjadi pemasok
3.     Ingin meminjam dengan prosedur yang mudah
4. Uang yang disimpan aman dan tidak berkurang malah bertambah
5.     Menjadi anggota berarti sebagai pemilik
6.     Mendapat diskon apabila berbelanja

Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Dilihat dari kerjasama yang dilakukan antara KSU Sejati Mulia dengan para anggota, hal ini dapat memberikan manfaat kepada para anggota salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota maupun keluarganya. Ada beberapa contoh yang melibatkan usaha kecil mandiri dari anggota koperasi antara lain :

1.   Ada sekitar kurang lebih 50 anggota lebih sebagai pemasok di unit pondok kue, koperasi hanya mengambil komisi sebesar 20-22 persen, maka dapat diperkirakan pendapatan dari kurang lebih 50 keluarga tersebut pasti jauh lebih besar. Belum termasuk tenaga / kesempatan kerja yang timbul akibat dari kegiatan tersebut.
2.  Anggota yang melakukan kerjasama dengan sistem “konter” (bagi hasil dengan koperasi), cukup menguntungkan bagi anggota.
3.   Kerjasama penyediaan tempat / lahan dengan usaha kecil yang banyak berjualan di lahan KSU Sejati Mulia. Ini memberikan kesempatan kerja dan usaha bagi anggota yang ingin berusaha mandiri.
4.  Usaha simpan pinjam yang memang sangat menjadi harapan anggota untuk membantu dalam berbagai penyelesaian masalah ekonomi anggota.

Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

Peran serta anggota dalam memajukan KSU Sejati Mulia, antara lain :
1.     Sebagai pemasok dana dalam bentuk simpanan yang jumlahnya mencapai 80 % - 87% dari kebutuhan dana KSU Sejati Mulia.
2.  Sebagai pemasok barang – barang di toko khususnya untuk pondok kue kurang lebih 50 orang anggota.
3. Sebagai pemasok jasa pengurusan SIM/STNK dan jasa pengiriman dokumen.
4.   Sebagai pengguna pinjaman dana unit simpan pinjam kurang lebih 350 anggota.
5.     Sebagai pembeli setia barang – barang di toko.

Tahun 2014 jumlah pendapatan KSU Sejati Mulia  Rp. 4.231.718.000,- naik sebesar Rp. 471.922.000,- atau sebesar 13 % dibanding tahun 2013 yang besarnya Rp. 3.759.796.000,-. Kenaikan tersebut terdiri dari pendapatan :
1.       Toserba                          Rp. 3.367.000,-
2.       Simpan pinjam             Rp. 385.857.000,-
3.       Pendapatan jasa          Rp. 82.699.000,-
Dibandingkan dengan rencananya realisasi pendapatan mencapai 97 %. Dapat dilihat pada tabel.



Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014

Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.  Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.   Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Berikut merupakan hal yang harus diperhatikan atau diperbaiki oleh KSU Sejati mulia dalam menjaga kontinuitas dan pelayanan usaha koperasi, antara lain :
1.  Disadari pengelolaan toserba saat ini sangat berat, banyak bermunculan pesaing – pesaing baru disekitar koperasi. Untuk itu disarankan dalam penanganan toserba dengan :
·  Menambah variasi produk yang dipasarkan dengan menata ulang jumlah barang yang dipajang untuk setiap jenis.
·  Meningkatkan pelayanan dengan perilaku simpatik dengan menyampaikan senyum, salam, dan sapa (3s) srta meningkatkan promosi.
2.    Untuk meningkatkan kinerja karyawan, perlu dilakukan arahan / briefing secara periodik oleh kepala bagian toserba dan pondok kue kepada karyawan toko, begitu pula oleh kepala bagian keuangan karyawan unit simpan pinjam, dan oleh pengurus kepada semua karyawan.
3. Meningkatkan intensitas penagihan pinjaman dengan penerapan sanksi yang tegas terhadap agunan serta mengaktifkan peran serta Ketua Kelompok Anggota (KKA)
4.  Kepada penunggak cicilan pinjaman dan jasa, disarankan agar pengurus segera mengambil keputusan tentang pembayaran cicilan / angsuran tersebut sesuai kesepakatan / perjanjian dan bila perlu dilakukan sita jaminan sesuai peraturan yang berlaku.



BAB X. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·     Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
·    Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)

KSU Sejati Mulia tahun 2014 dalam melaksanakan kegiatan usahanya menghabiskan biaya sebesar Rp. 2.676.830.000,- lebih banyak Rp. 313.978.000,- atau 13 % dibanding tahun 2013 yang besarnya Rp. 2.362.852.000,-. Dari kenaikan biaya tersebut 47,57 % atau sebesar Rp. 149.373.000,- adalah kenaikan biaya pegawai. Hal tersebut disebabkan oleh kenaikan Upah Minimum Pegawai (UMP) serta biaya – biaya terkait untuk cadangan pesangon, asuransi, seragam, dan sebagainya.

Biaya umum sebesar Rp. 270.688,- tahun 2013 menjadi sebesar Rp. 357.814 naik sebesar Rp. 87.126,- atau 32 %. Kenaikan biaya umum disebabkan antara lain karena adanya kenaikan tarif listrik dan meningkatnya penggunaan telepon. 


 Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi :
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota 
,  Jika TEBU < 1 Berarti efisiensi biaya usaha

Contoh perhitungan tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota pada KSU Sejati Mulia :
-         Realisasi Biaya Usaha Th 2014              Rp. 2.676.830.000,-
-         Anggaran Biaya Usaha Th 2014             Rp. 2.650.269.000,-


Karena Tingkat Efisiensi Biaya Usaha (TEBU) > 1 maka biaya usaha yang dikeluarkan oleh KSU Sejati Mulia tidak efisien.

Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.


Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
, Jika EvK > 1, berarti efektif

Contoh perhitungan tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota pada KSU Sejati Mulia :
-         Realisasi SHUk Th 2014              Rp. 1.267.150.306
-         Realisasi MEL Th 2014                Rp. 200.000.000
-         Anggaran SHUk Th 2014             Rp. 1.571.299.000
-         Anggaran MEL th 2014                Rp. 150.000.000


Karena efektivitas KSU Sejati Mulia < 1, berarti tidak efektif.

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.

Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
Kinerja KSU Sejati Mulia tahun 2014 menunjukkan kondisi yang lebih baik dibanding tahun 2013, dilihat dari kemampuan membayar kembali seluruh kewajibannya, dan selama ini tidak pernah gagal membayar. Sekalipun SHU bersih persentasenya lebih rendah dari tahun 2013.

Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.

Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Berikut merupakan Laporan Keuangan KSU Sejati Mulia yang meliputi :
1.     Neraca


Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014
 

2.     Laporan Perubahan Ekuitas



Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014

3.     Laporan Arus Kas (cash flow)


Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014
 
4.     Perhitungan Sisa Hasil Usaha


Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014

Laporan / hasil catatan akuntan publik yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Kartoyo & Rekan, bahwa laporan keuangan KSU Sejati Mulia Tahun Buku 2014 disajikan secara wajar

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.

Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit – unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.



BAB XI. Peranan Koperasi

Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2.Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive
   market), yaitu : Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik
   competition), dan Oligopoli

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna  disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila KSU Sejati Mulia masuk dan  menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi tersebut hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.

Oleh karena itu, persaingan "harga" tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal "biaya".

Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasarkan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
- Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk yang dihasilkan tidak homogen
- Ada produk substitusinya
- Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
- Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda
   sesuai dengan keinginan penjualnya

Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil / sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk monopolistik.

Oleh karena itu, apabila KSU Sejati Mulia ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistik, maka secara teoritis, koperasi tersebut harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni
- Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
- Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa
   Perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
- Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu  
   strategi harga dan non harga
- Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan
   Product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara
   melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk
   produk

Peran KSU Sejati Mulia di dalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.



BAB XII. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Di negara berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.  Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan.

Pada tanggal 21 Juli 1978 beberapa RW mengadakan rapat membentuk KSU tingkat kelurahan. Akhirnya pada tanggal 23 Juli 1978 melalui rapat formatur terbentuklah susunan pengurus dan badan pemeriksa sekaligus diberi nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejati Mulia. Kemudian KSU Sejati Mulia ini disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan hukum No. 1263/BH/I dan telah memperoleh Akta Perubahan Anggaran Dasar dari Departemen Koperasi dan Pembina Pengusaha Kecil No. 095/PAD/KWK.9/IV/1996 tanggal 29 April 1996.
  
Keberadaan KSU Sejati Mulia di Kelurahan Jatipadang Pasar Minggu sangatlah penting dalam membantu menambahkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu KSU Sejati Mulia dewasa ini memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang harus menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Meskipun dalam perkembangan saat sekarang karena kemajuan teknologi komunikasi dan teknologi transportasi merubah semua tatanan kehidupan termasuk tatanan ekonomi.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
· Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
· Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
·    Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri


Galeri Terkait :






Referensi :
- Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
- Wawancara Langsung dengan Ibu Tuti Selaku Pengurus KSU Sejati Mulia
- Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KSU Sejati Mulia Per 31 Des 2014
- Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengawas KSU Sejati Mulia Per 31 Des 2014