USAHA KECIL & MENENGAH (UKM)
PEREKONOMIAN INDONESIA
DISUSUN OLEH :
1. MEGA ANDRIYANI (26214521)
2. PUTRI
INDAH SURYA (28214605)
3. RESSA ALSEDIO PUTRI PRATAMA (29214088)
4. SITI FATIMAH LUTFIANA (2A214346)
1EB08
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat-Nyalah kami dapat menyelesaikan
makalah ini. Makalah ini dibuat dalam rangka menuntaskan tanggung jawab seorang
mahasiswa/i terhadap mata kuliah “Perekonomian Indonesia” yang diberikan oleh Ibu
Eva Karla sebagai dosen mata kuliah tersebut.
Pada
kesempatan ini kami membahas tentang Usaha Kecil & Menengah (UKM). Dalam pembuatan makalah
ini kami mencari beberapa sumber melalui media cetak maupun internet. Untuk itu
kami mengucapkan terimakasih serta ucapan maaf kepada Ibu apabila makalah kami
masih terdapat banyak kekurangan dalam penyajiannya. Namun kami telah berusaha semaksimal
mungkin untuk menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu dan dengan sebaik-baiknya.
Kami juga berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kami serta yang membacanya
sebagai pengembangan diri dan ilmu pengetahuan.
Jakarta, 19 April 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab
1 Pendahuluan
1
1.1
Latar
Belakang
........................................................................................ 1
1.2
Tujuan
..................................................................................................... 2
1.3
Rumusan
Masalah ................................................................................... 2
Bab
2 Kasus Pemasaran
3
2.1 Definisi UKM ......................................................................................... 3
2.2 Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga Kerja di UKM ........................ 5
2.3 Nilai Output dan Nilai Tambah ...............................................................
10
2.4 Ekspor
..................................................................................................... 11
2.4.1 Strategi Pengembangan Ekspor UKM ......................................... 14
2.5 Prospek UKM dalam Era Perdagangan Bebas dan
Globalisasi Dunia ... 16
Bab
3 Kesimpulan
........................................................................................ 17
Daftar
Pustaka
.............................................................................................. 18
Keterangan
.................................................................................................... 19
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Usaha Kecil
dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi
nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan
tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam
krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu
(1997), dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan
berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih
tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah
dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila
pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini
seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan
belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
UKM merupakan
suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan
inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya
menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan
dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap
banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UKM telah
berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Pengembangan
UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun
masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi
lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan
perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah
perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan
kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan
pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
1.2
Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui Definisi UKM.
2.
Mengetahui Perkembangan Jumlah Unit & Tenaga
Kerja di UKM.
3.
Mengetahui kontribusi Nilai
Output dan Nilai Tambah
4.
Mengetahui Ekspor dalam UKM
5.
Mengetahui Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas
dan Globalisasi Dunia.
1.3 Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian UKM?
2.
Bagaimana Perkembangan Jumlah Unit & Tenaga
Kerja di UKM ?
3.
Bagaimana kontribusi Nilai Output & Nilai Tambah?
4.
Bagaimana perkembangan Ekspor dalam UKM?
5.
Bagaimana Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas
dan Globalisasi Dunia?
BAB
2
USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)
2.1 Definisi UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah
sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Keragaman
Pengertian UKM :
·
Menurut Keputusan Presiden RI
no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil
dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
·
Menurut Badan Pusat Statistik
(BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja.
Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19
orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga
kerja 20 s.d. 99 orang.
·
Berdasarkan Keputuasan Menteri
Keuangan Nomor 316/KMK.016/ 1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan sebagai perorangan atau
badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau
omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva
setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati)
terdiri dari :
-
Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan
koperasi )
-
Perorangan ( Pengrajin/industri
rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang
barang dan jasa )
·
Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam
dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria
sebagai berikut :
-
Kekayaan bersih lebih dari Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
-
Memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha
yang memiliki kriteria sebagai berikut :
-
Kekayaan bersih lebih dari Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
-
Memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
·
Definisi dan Kriteria UKM
menurut Lembaga dan beberapa Negara Asing
Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing
didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut:
-
Jumlah tenaga kerja
-
Pendapatan
-
Jumlah asset
Undang-undang dan Peraturan tentang UKM
1.
UU No. 9
Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
2.
PP No. 44
Tahun 1997 tentang Kemitraan.
3.
PP No. 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
4.
Inpres
No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
5.
Keppres
No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk UsahaKecil dan Bidang/Jenis Usaha
Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan SyaratKemitraan.
6.
Keppres
No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha dan Menengah.
7.
Permenneg
BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negaradengan Usaha Kecil dan Program
bina Lingkungan.
8.
UU No. 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
2.2 Perkembangan Jumlah Unit Dan
Tenaga Kerja di UKM
Perkembangan peran usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha,
serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan
kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh
unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan
jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya
berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja
atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM
diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat
rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi
UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB
nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003,
jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283
ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir
tahun 2001.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan
kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain
ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan, antara
lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang
perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep
pembentukan biro informasi kredit Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit
pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas
pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya bantuan sertifikasi hak
atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi,
berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di
daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia,
meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416
kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi
produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan
UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah
mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan
lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan.
Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi
kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM.
Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini
disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas
SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran,
lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM
terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi
lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah
besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan
bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini
masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya
biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara itu,
kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur
kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif)
yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya
informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices)
telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi.
Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan
terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan
liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Secara umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam
tahun 2006 diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan
sebagaimana dengan tahun sebelumnya, yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya
akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan
organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.
Pada tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap
penciptaan devisa nasional melalui ekspor non migas mengalami peningkatan
sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28,49% yaitu dengan tercapainya angka sebesar
Rp. 183,76 triliun atau 20,17% dari total nilai ekspor non migas nasional
(www.bps.go.id). Selanjutnya pada tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap total PDB
nasional adalah sebesar Rp. 1.165,26 triliun atau 58,33%.
Kemudian pada tahun 2008, UMKM mampu menyerap
tenaga kerja sebesar 90.896.270 orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga
kerja yang ada. Jumlah ini meningkat sebesar 2,43% atau 2.156.526 orang dibandingkan
tahun sebelumnya. UMKM masih akan menjadi primadona bagi pengemabngan ekonomi
daerah di masa mendatang. Banyak program yang telah dijalankan untuk
memberdayakan UMKM sejak hampir 10 tahun yang lalu, namun hasilnya sampai saat
ini belum menggembirakan. Sehingga perlu dicarikan Model baru yang berbeda
dengan yang sebelumnya agar UMKM tidak jalan di tempat.
Dibutuhkan usaha-usaha strategik guna
memberdayakan UMKM agar dapat menjadi penopang perekonomian lokal seperti yang
terjadi di Jepang dan Taiwan. Oleh karena itu upaya mengembangkan dan
memberdayakan UMKM agar hasil yang diperoleh memiliki multiplier effect yang
tinggi menjadi sangat penting saat ini, khususnya dalam meningkatkan daya
saing. Dengan daya saing itu diharapkan bisa meningkatkan pendapatan UMKM ,
tidak tergilas perdagangan bebas, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Kini UMKM memiliki peluang untuk terus berkembang.
Perkembangan UMKM di Indonesia masih terhambat
sejumlah persoalan. Beberapa hal yang masih menjadi penghambat dalam
pengembangan UKM ditinjau dari dua faktor yaitu faktor internal dan faktor
eksternal UKM, dimana penanganan masing-masing faktor harus bersinergi untuk
memperoleh hasil yang maksimal, yaitu: (1) Faktor Internal : merupakan masalah
klasik dari UKM yaitu lemah dalam segi permodalan dan segi manajerial
(kemampuan manajemen, produksi, pemasaran Simposium Nasional 2010: Menuju
Purworejo Dinamis dan Kreatif - 3 dan sumber daya manusia); (2) Faktor
Eksternal : merupakan masalah yang muncul dari pihak pengembang dan pembina
UKM, misalnya solusi yang diberikan tidak tepat sasaran, tidak adanya
monitoring dan program yang tumpang tindih antar institusi.
Dalam sketsa
ekonomi nasional, setelah terjadi krisis ekonomi usaha mikro kecil
menengah lebih efisien dan memiliki ketahanan yang lebih baik di bandingkan
dengan usaha besar, sedangkan UMKM sendiri terbukti berkembang dan mampu
mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Dari tahun ke tahun UMKM yang
di adakannya termasuk industri kecil di indonesia semakin meningkat. Rata-rata
kenaikan jumlah unit usaha UMKM sebesar 3.55% atau sebesar 1.574.696 tiap
tahunnya, namun yang paling besar pengaruhnya terlihat pada tahun 2009 sebesar
8.25% atau sebesar 3.885.548 dari 47.109.555 unit UMKM.
Sedangkan dari sisi sebaran unit usaha
berdasarkan sektor ekonomi, UMKM sejak tahun 1998 hingga saatini masih
didominasi oleh unit usaha dari Sektor Pertanian. Alasannya jelas karena sektor
pertanian merupakan sektor dimana outputnya
merupakan kebutuhan pokok masyarakat dengan jumlah permintaanyang
cenderung meningkat, skala ekonomi dan kekuatan merek tidak begitu
dipentingkan, dan bersifat padat karya. Skala ekonomi yang dimaksud disini
adalah Sumber daya manusia, Modal, dan ketersediaan teknologi. Kontribusi sektor
ini terhadap konsentrasi usaha UMKM dari tahun ke tahun terus menunjukkan penurunan. Pada tahun 1998, unit usaha UMKM
terkonsentrasi di sektor ini mencapai 62.04%, dan turun menjadi 58.76% di tahun
2005. Sedangkan pada tahun 2011, konsentrasi usaha disektor ini hanya mencapai
49.98%. Penurunan ini tidak terlepas dari berbagai persoalan di sektor ini
seperti penurunan kualitas kesuburan tanah,
berkurangnya luas lahan, banyaknya hama dan penyakit tanaman, penggunaan
teknologi yang masih rendah, dan perubahan iklim yang tidak menentu dalam
beberapa tahun terakhir. Nilai tambah yang rendah karena masih dijual dalam
keadaan mentah menyebabkan produk yang dihasilkan memiliki daya jual
yang rendah. Akibatnya, pendapatan yang dihasilkan juga akan rendah. Inilahyang
menjadi pendorong sebagian pelaku bisnis lebih memilih sektor lain yang lebih
prospektif, memilikinilai tambah, dan lebih
menguntungkan.
Para pelaku usaha UMKM dalam lima tahun terakhir,
lebih melirik sektor Perdagangan, Restoran, dan Hotelsebagai basis usahanya.
Ini terbukti dengan meningkatnya kontribusi sektor ini dari 22.82% di tahun
2005 menjadi 29.44% di tahun 2011 (Tabel 4). Sedangkan sektor lainnya yang juga
mulai menarik minat parapelaku UMKM adalah sektor Pengangkutan dan Jasa
keuangan & lainnya. Konsentrasi usaha UMKM pada kedua sektor ini
menunjukkan peningkatan selama periode 1998-2011. Kedua sektor ini memberikan
nilai tambah yang lebih baik dibandingkan sektor pertanian, misalkan pada rumah
makan, toko, jasa angkutan, jasa keuangan, dll. Jasa merupakan produk yang
semakin menggeliat ditawarkan oleh banyak pelakuUMKM belakangan ini. Menurut
Schoell dan Gultinan (1992), menyatakan bahwa sektor jasa sangat berkembang
pesat akhir-akhir ini karena beberapa faktor atau penyebab, antara lain:
1.
Perkembangan teknologi yang
sangat pesat termasuk teknologi informasi.
2.
Adanya peningkatan pengaruh
sektor jasa.
3.
Persentase wanita yang masuk
dalam angkatan kerja semakin besar.
4.
Tingkat harapan hidup semakin
meningkat.
5.
Produk-produk yang dibutuhkan
dan dihasilkan semakin kompleks.
6.
Adanya peningkatan kompleksitas
kehidupan.
7.
Meningkatnya perhatian terhadap
ekologi dan kelangkaan sumber daya
2.3 Nilai Output dan
Nilai Tambah
Peran UKM di Indonesia dalam
bentuk kontribusi output terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB cukup besar,
walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap penciptaan kesempatan kerja.
Nilai output (NO) adalah nilai keluaran sedangkan Nilai tambah (NT) adalah
besarnya output dikurangi besarnya nilai input (biaya antara). Metode
Penghitungan: NTB = OUTPUT - INPUT
Kontribusi UK terhadap pembentukan PDB lebih
kecil dibandingkan kontribusinya terhadap kesempatan kerja/rasio NOL
menunjukkan bahwa tingkat produktivitas di UK lebih rendah dibandingkan di UM
dan di UB .Tingkat produktivitas diukur berdasarkan L dan K (PP/ dari TFP :
produktivitasdari factor-faktor produksi secaratotal. Pasar yang dilayani UM
berbeda dengan pasar UK. Pasar UM banyak melayani masyarakat berpenghasilan
menengah keatas dengan elastisitas pendapatan positif. Pasar yang dilayani UK
lebih banyak kelompok pembeli berpenghasilan rendah dengan elas tisitas
pendapatan negatif
2.4 Ekspor
Ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar
wilayah pabean suatu negara ke negara lain dengan memenuhi ketentuan berlaku.
Hal yang pokok harus diketahui/dimiliki oleh eksportir adalah: (Anton Yudi
Setiano, 2008)
1.
Eksportir memiliki surat izin
usaha perdagangan baik perorangan maupun badan hokum
2.
Eksportir wajib mengetahui
barang yang dilarang diekspor oleh pemerintah atau harus seizin pemerintah
3.
Eksportir harus mengetahui
ekspor barang ke suatu negara yang dilarang oleh pemerintah
UKM yang berorientasi ekspor, menurut (Tambunan, 2003) diklasifikasikan menjadi
dua, yakni Produsen Eksportir Langsung (Direct Exporter) dan Eksportir
Tidak Langsung (Indirect Exporter).
1.
UKM Produsen Eksportir Langsung
adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor dan menjualnya secara langsung
kepada pembeli dari luar negeri (buyer) atau importir.
2.
UKM Eksportir Tidak Langsung
adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor, yang melakukan kegiatan ekspor
secara tidak secara langsung dengan buyer/importir, tetapi melalui agen
perdagangan ekspor atau eksportir dalam negeri.
Jumlah UKM Produsen Ekspor hanya 0,19 persen dari
total UKM di Indonesia. Sedangkan 99,81 persen UKM lainnya melakukan ekspor
secara tidak langsung dan/atau hanya melakukan penjualan di pasar domestik.
Pada kelompok UKM Produsen Ekspor, jumlah UKM yang melakukan ekspor sendiri
hanya 8,7 persen, sedangkan 91,3 persen UKM lainnya kegiatan ekspor dilakukan
oleh importir.
Apabila ditilik dari nilai pangsa ekspor, pangsa
nilai ekspor UKM Eksportir Tidak Langsung sebesar 99,02 persen, sedangkan
pangsa ekspor UKM Produsen Eksportir sebesar 0,98 persen. Namun demikian,
tingkat perolehan keuntungan yang diperoleh UKM Produsen Eksportir lebih besar
dibandingkan dengan UKM Eksportir Tidak Langsung. Usaha Kecil (UK) yang
mempunyai peranan besar dalam ekspor adalah UK yang mengandalkan keahlian
tangan (hand made), seperti kerajinan perhiasan dan ukiran kayu.
Karakteristik tersebut merupakan keunggulan UK, di mana lebih banyak
mengandalkan keterampilan tangan, sehingga cenderung bersifat padat karya.
Usaha skala besar (UB) yang cenderung bersifat padat modal, tentunya akan sulit
masuk ke dalam dunia usaha ini. Di sisi lain, hal ini memberikan gambaran
pentingnya UK dalam penyerapan tenaga kerja,utamanya pada saat krisis ekonomi.
Negara tujuan utama ekspor UK secara umum adalah
Singapura, namun bila ditilik menurut komoditas, negara tujuan ekspor relatif
beragam. Tingginya nilai ekspor ke Singapura memberikan gambaran masih terdapat
potensi peningkatan nilai tambah atau economic rent UK terhadap produk
yang diekspor, jika dapat langsung mengekspor ke negara konsumen utama. Hal ini
karena Singapura merupakan negara “transit ekspor”, artinya produk UK yang
diekspor ke Singapura akan diekspor lagi ke negara lain. Walaupun hampir tidak
terjadi perubahan orientasi negara tujuan ekspor, namun pangsa ekspor ke tiap
negara tujuan antar waktu cenderung berfluktuatif.
Terdapat dua faktor yang mempengaruhi UKM
berorientasi ekspor tidak dapat melakukan ekspor secara langsung, yaitu export
trading problem dan financing problem.
1.
Export
trading problem terjadi karena tingginya risiko kegiatan ekspor (baik risiko pembayaran
maupun pengiriman barang), adanya tenggang waktu (time lag) dalam
pembayaran, dan tingginya biaya ekspor.
2.
Financingproblem
terjadi
karena terbatasnya modal yang dimiliki UKM dan finance and guarantee
institution problem, yakni rendahnya dukungan lembaga pembiayaan dan
penjaminan ekspor terhadap UKM. Kondisi tersebut menngakibatkan strategi
pemasaran UKM cenderung menunggu pembeli, sehingga mekanisme perdagangan yang
terjadi umumnya adalah buyer.s market.
Dalam hal ini adalah ekspor bagi
produk yang dihasilkan usaha kecil menengah. Adapun Beberapa hambatan ekspor
UKM antara lain:
(a)
Globalisasi perdagangan
menuntut semakin tingginya respon pelaku bisnis terhadap perubahan pasar dan
perilaku kondumen khususnya. Kecepatan perubahan permintaan pasar dan selera
konsumen, menuntut produk yang ditawarkan harus inovatif, beragam dan siklus
produk menjadi relatif lebih pendek. Kemampuan mengakses pasar global, mengadop
inovasi produk atau bahkan mengkreasi inovasi produk yang sesuai kebutuhan
pasar, merupakan sederetan kelemahan yang dimiliki UKM pada umumnya.
(b) Pada umumnya UKM dalam
memproduksi barang/jasanya hanya terkonsentrasi pada sejumlah produk/jasa yang
secara tradisional telah ditangani kelompok pelaku bisnis tertentu dan pada
pasar tetu saja. Oleh karenanya kurang mendorong diversifikasi produk/jasa UKM
baik desain, bentuk maupun fungsi produk yang dihasilkan. Rendahnya tingkat
diversifikasi UKM, memberi kesan bahwa UKM hanya berspesialisasi pada
produk/jasa tradisional yang memiliki keunggulan komparatif seperti pakaian
jadi dan beberapa produk tekstil lainnya, barang barang jadi dari kulit seperti
alas kaki, dan dari kayu, termasuk meubel dan barang kerajinan.
(c)
Rendahnya aksesibilitas
terhadap sumberdaya produktif, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan,
informasi, promosi, teknologi, dan jaringan bisnis produk ekspor.
2.4.1 Strategi Pengembangan Ekspor UKM
Berikut adalah strategi pengembangan ekspor UKM :
(a)
Prospek bisnis UKM dalam era
perdagangan bebas dan otonomi daerah sangat tergantung pada upaya yang ditempuh
oleh pemerintah dalam mengembangkan bisnis UKM. Salah satunya melalui
pengembangan iklim usaha yang kondusif. Untuk mencapai iklim usaha yang kondusif
ini, diperlukan penciptaan lingkungan kebijakan yang kondusif bagi UKM.
Kebijakan yang kondusif dimaksud dapat diartikan sebagai lingkungan kebijakan
yang transparan dan tidak membebani UKM secara finansial dan berlebihan. Ini
berarti berbagai campur tangan pemerintah yang berlebihan, baik pada tingkat
pusat maupun daerah harus dihapuskan, khususnya penghapusan berbagai peraturan
dan persyaratan administrasi yang rumit dan menghambat kegiatan UKM.
(b) Pengembangan UKM yang diarahkan
pada supply driverstrategy sebaiknya diarahkan pada pengembangan program UKM
yang berorientasi pasar, dan didasarkan atas pertimbangan efisiensi dan
kebutuhan riel UKM (market oriented, demand driven programs). Fokus dari
program ini yakni pertumbuhan UKM yang efisiensi yang ditentukan oleh
pertumbuhan produktivitas UKM yang berkelanjutan, dan pada
gilirannya akan mendorong pertumbuhan UKM yang berkelanjutan.
(c)
Menghadapi tantangan
globalisasi ekonomi dan persaingan bebas, struktur yang timpang dan kesenjangan
akses tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Untuk itu perlu dilakukan
reformasi struktur usaha yang ada saat ini. Dalam konteks reformasi ini,
menjadi sangat relevan untuk memberi ruang gerak yang longgar kepada UKM guna
mengejar ketertinggalan namun juga dengan strategi yang tepat.
(d) Liberalisasi perdagangan
seharusnya juga membuka peluang bagi perluasan pasar produk UKM itu sendiri,
melalui pemunculan institusi, yang secara spesifik ditujukan untuk membuka dan
memperluas akses pasar UKM. Diantara bentuk institusi yang dinilai mampu
memainkan fungsi tersebut adalah penguatan trading housesebagai pintu saluran
ekspor produk UKM dan pola subkontrak.
(e)
Pembentukan aliansi strategis
antara UKM dengan usaha-usaha asing merupakan mekanisme yang paling penting dan
efektif untuk alih informasi bisnis, teknologi, kemampuan manajerial serta
organisatoris, serta akses ke pasar ekspor bagi UKM dari pada bantuan yang
diberikan oleh instansi pemerintah. Aliansi strategis ini berbeda dengan
program kemitraan yang kita kenal selama ini. Dalam aliansi ini, maka UKM
ataupun usaha asing atau usaha domestik melakukan kerjasama yang
didasarkan atas kemauan dan kepentingan bersama.
(f)
Strategi lain untuk mendorong
kinerja dan peran UKM dalam pasar bebas serta mengatasi kesenjangan yang
terjadi adalah dengan menumbuhkan usaha menengah dalam membangun struktur
industri. Strategi pengembangan usaha menengah ini praktis banyak dilupakan sejalan
dengan kurang diperhatikannya entitas dan posisi usaha menengah dalam
pertumbuhan ekonomi maupun dalam kebijakan pengembangan UKM.
(g) Pengembangan institusi
penunjang ekspor Indonesia di luar negeri dengan merevitalisasi peran Atase
Perdagangan dan atau Kabid ekonomi di Kedutaan Besar/Perwakilan Indonesia di
luar negeri serta mengaktifkan kembali Indonesian Trade Promotion Center(ITPC)
dengan melibatkan pengusaha Indonesia yang sudah sangat memahami seluk beluk
perdagangan ekspor di negara yang bersangkutan. Optimaslisasi peran institusi
pendukung ekspor ini diharapkan mampu menyediakan informasi pasar internasional
bagi para eksportir, memetakan para buyer yang mampu dan memiliki komitmen
untuk menampung serta memasarkan produk Indonesia di negara yang bersangkutan
serta memberi perlindungan dan konsultasi bisnis kepada eksportir Indonesia
yang akan memasuki pasar luar negeri termasuk pemberian
konsultasi dibidang prosedur dan persyaratan ekspor yang harus dipenuhi.
2.5 Prospek UKM
Dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia
Bagi setiap unit usaha dari semua skala dan di semua sektor ekonomi, era
perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia di satu sisi akan
menciptakan banyak kesempatan. Namun disisi lain juga menciptakan banyak
tantangan yang apabila tidak dapat dihadapi dengan baik akan menjelma sebagai
ancaman.bentuk kesempatan dan tantangan yang akan muncul tentu akan berbeda
menurut jenis kegiatan ekonomi yang berbeda. Globalisasi perekonomian
dunia juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin tingginya
mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya serta semakin terintegrasinya
kegiatan produksi, investasi, dan keuangan antar Negara yang antara lain dapat
menimbulkan gejolak-gejolak ekonomi disuatu wilayah akibat pengaruh langsung
dari ketidakstabilan ekonomi diwilayah lain.
1.
Sifat Alami dari Keberadaan UKM
Usaha kecil di Indonesia
didominasi oleh unit-unit usaha tradisional, yang disatu sisi dapat dibangun
dan beroperasi hanya dengan modal kerja dan modal investasi kecil dan tanpa
perlu menerapkan system organisasi dan manajemen modern yang kompleks dan mahal,
seperti diusaha-usaha modern dan di sisi lain berbed dengan usaha menengah,
usaha kecil pada umumnya membuat barng-barang konsumsi sederhana untuk
kebutuhan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Implikasi dari sifat
alami ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar, usaha kecil sebenarnya
tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas pemerintah.
2. Kemampuan UKM
Dalam era perdagangan bebas dan
globalisasi perekonomian dunia, kemajuan teknologi, penguasaan ilmu pengetahuan
dan kualitas SDM yang tinggi merupakan tiga faktor keunggulan kompetitif yang
akan menjadi dominan dalam bagus tidaknya prospek dari suatu usaha.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena
selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga
berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang
terjadidi negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha
berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis
tersebut. Untuk itu harus ada langkah yang ditempuh untuk mengatasi krisis tersebut.
Oleh karena itu usaha kecil menengah harus
mendapat dukungan penuh oleh pemerintah agar usaha kecil menegah bisa lebih
berkembang dan juga dapat membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar
lagi dan juga dapat mengurangi jumlah pengangguran dan juga agar perekonomian
lebih stabil dengan adanya sektor dari usaha kecil menengah.
DAFTAR PUSTAKA
https://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengahukm/
http://www.scribd.com/doc/118786980/MAKALAH-UKM#scribd
KETERANGAN
Mega Andriyani
Mengerjakan
tentang Definisi UKM
Putri Indah Surya
Mengerjakan
tentang Perkembangan Jumlah Unit & Tenaga Kerja di UKM
Ressa Alsedio Putri Pratama
Mengerjakan
tentang Nilai Output & Nilai Tambah
Siti Fatimah Lutfiana
Mengerjakan
tentang Ekspor
Materi tentang Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas
dan Globalisasi
Dunia, dikerjakan oleh Mega A; Putri I.S ; Ressa A.P.P;
dan Siti F.L.