Pengertian Etika Profesi akuntansi
Etika sendiri berasal
dari bahasa Yunani yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan
atau bisa juga berasal dari kata ethos yang berarti adat istiadat.
Etika ini merupakan nilai-nilai yang ada secara turun temurun dan dihasilkan
melalui refleksi pada sudut pandang normatif untuk menentukan baik buruknya
prilaku . Etika ini tidak hanya ada dalam kehidupan sosial tapi juga dalam
profesi. Dalam dunia profesi etika lebih sering disebut dengan kode etik. Kode
etik ini digunakan sebagai pedoman untuk melakukan pekerjaan agar berjalan
dengan baik.
Kode etik profesi merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan, pekerjaan, atau berperilaku.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional.
Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang
biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi
setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai
aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode
etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Setiap profesi
yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang
merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional.
Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik,
penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Setiap profesi pasti
memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi.
Profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak
bagi kepentingan publik. Oleh sebab itu, tanggung jawab Akuntan Profesional
tidak terbatas hanya pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Akuntan
professional harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan kode etik ini dalam
bertindak bagi kepentingan publik. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja
langsung diberhentikan. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus
skandal yang tentu saja melanggar kode etik. Itulah sebabnya Ikatan Akuntansi
Indonesia megeluarkan kode etik yang harus dipatuhi akuntan. Etika ini memiliki
beberapa tujuan tersendiri yaitu :
1.
Meningkatkan mutu organisasi profesi,
profesi, dan pengabdian anggota profesi.
2.
Menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
3.
Menjunjung tinggi martabat profesi.
4.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
5.
Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
6.
Menentukan baku standar.
Prinsip
Dasar Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
IAI
dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip
dasar etika profesi akuntansi. Berikut uraiannya :
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik.
Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan.
Selain itu juga memiliki ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Selain itu juga memiliki ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Kerahasiaan
Prinsip
ini menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Seorang akuntan berkewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Seorang akuntan berkewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap
kegiatan harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, berkewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Contoh Pelanggaran Etika Pada Kasus
Korupsi Pajak Gayus Tambunan
Salah satu kasus suap
yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan pegawai Direktorat Jendral Pajak
dan juga mantan pejabat Pertamina yaitu bernama Gayus Halomoan Partahanan
Tambunan atau akrab dikenal dengan nama Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei
1979).
Setelah lulus dari
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di
Balikpapan. Beberapa tahun kemudian, Gayus diangkat menjadi PNS golongan III A
di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II
Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sampai
diberhentikan karena tersandung kasus mafia pajak pada tahun 2010. Ia dipenjara
karena melakukan penyalahgunaan wewenang, menerima suap dari wajib pajak, dan
pidana umum lainnya.
Gayus dinyatakan
terbukti bersalah menerima suap senilai Rp. 925 juta dari Roberto Santonius,
konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak
perusahaan tersebut.
Gayus dinilai lalai
menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang berakibat pada
kerugian Negara sebesar Rp. 570 juta. Gayus juga terlibat dalam kasus
penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.
Gayus terbukti bersalah
menerima gratifikasi saat menjabat sebagai petugas penelaah keberatan pajak di
Ditjen pajak. Gayus terbukti menerima gratifikasi sebesar US $659.800 dan Sin
$9,6 juta namun tidak melaporkan ke KPK.
Gayus juga dijerat
dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama persidangan, Gayus gagal
membuktikan kekayaannya berupa uang Rp. 925 juta, US $3,5 juta, US $659.800,
Sin $9,6 juta dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram bukan berasal
dari hasil tindak pidana.
Analisis
Kasus
Berdasarkan kasus diatas, Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, seorang pejabat perpajakan dalam mengelola pendapatan
keuangan negara harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dalam kasus penggelapan pajak keuangan negara,
seorang Gayus telah melupakan tanggung jawab (tidak bertanggiung
jawab) terhadap profesinya. Sejalan dengan peranan tersebut, seorang pejabat
perpajakan seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal
ini sama sekali tidak di tunjukkan oleh pejabat perpajakan (Gayus) dimana perilaku
profesinya jelas jelas merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Jelas, kegiatan yang dilakukan oleh Gayus
Tambunan merupakan pelanggaran etika profesi dan sangat betentangan dengan kode
etik profesi akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab
profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompentensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar
teknis, Gayus melanggar 7 prinsip dari 8 prinsip profesi akuntan, yaitu :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Ketika
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota
harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional di dalam semua
aktivitas/kegiatan yang dilakukan. Berdasarkan kasus diatas, Gayus melanggar
prinsip ini karena kegiatan menyimpang yang dilakukan Gayus tidak didasari
dengan pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur
kasus perpajakan adalah prilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung
jawab profesi ini.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota harus senantiasa bertindak dalam rangka memberikan pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya
sebagai profesional. Berdasarkan kasus diatas, Dengan Gayus menerima suap dari
perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka otomatis
prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka jumlah pajak yang
diterima negara tidak sebesar yang seharusnya.
3.
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Berdasarkan
kasus diatas, menunjukan bahwa Gayus melanggar prinsip kode etik ini, Gayus
telah mengutamakan kepentingan (keuntungan) pribadinya dibandingkan kepentingan publik.
4. Objektivitas
Tiap
individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobjektivitasnya dan
terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban
profesionalnya. Berdasarkan kasus diatas, Gayus tidak bersikap objektif dalam
menjalankan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak seharusnya dia dapat
bersikap objektif terhadap wajib pajak. tetapi yang dilakukan malah membantu
wajib pajak untuk menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa
tersebut.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Tiap
anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional
pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat
dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan
praktek, legislasi serta teknik yang mutakhir. Dalam prinsip ini memang Gayus
memperlakukan kliennya dengan sangat baik. Akan tetapi Gayus melanggar satu hal
yang sangat penting dalam prinsip ini yaitu sikap hati-hati dan profesionalnya.
6. Perilaku
Profesional
Tiap
anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan
menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi. Hal ini yang
dilanggar oleh Gayus, Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan
pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi.
7. Standar
Teknis
Anggota
harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard
proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban
melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan
dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas. Berdasarkan kasus diatas,
Jelas terlihat bahwa perilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan
aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari
wajib pajak. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh Gayus.
Referensi