Pada
minggu pertama mata kuliah Softskill tentang Ekonomi Koperasi Dosen memberikan tugas
penulisan tentang koperasi. Kemudian Saya mencari sebuah koperasi terdekat dan
mudah dijangkau dari lokasi rumah, lalu saya menemukan sebuah koperasi yang
berlokasi di daerah Jakarta selatan tepatnya di Jl. Ragunan Raya RT
004/03, Jati Padang, Pasar Minggu. Koperasi tersebut adalah KOPERASI SERBA
USAHA SEJATI MULIA. Sesampainya di lokasi saya di sambut oleh salah satu
anggota/pengurus dari Koperasi Sejati mulia yang bernama ibu Tuti. Informasi
yang saya dapat setelah melakukan observasi terhadap KSU Sejati mulia adalah sebagai
berikut :
KOPERASI SERBA USAHA SEJATI MULIA
BAB 1. Konsep Aliran dan Sejarah
Koperasi
Konsep Koperasi
Konsep
koperasi yang diterapkan dalam Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia mengacu pada
konsep koperasi negara berkembang. Ciri-ciri konsep koperasi negara berkembang
sesuai dengan keadaan dalam Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia itu sendiri dalam
melaksanakan kegiatan koperasinya. Salah satu ciri konsep negara berkembang
adalah adanya peranan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Pemerintah memiliki peran untuk membuat peraturan atau undang-undang yang harus
dipatuhi seperti yang tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Sebagai badan hukum KSU Sejati Mulia taat pada peraturan
perundang undangan tentang:
1. Ketentuan
Menteri Keuangan tentang perpajakan (PPn,PPh21 dan PBB).
2. Ketentuan
Menteri Tenaga Kerja tentang UMP , Tunjangan Hari Tua, Asuransi dan JKK
yang terpenuhi.
3. Akuntabilitas
tentang laporan keuangan KSU Sejati Mulia yang di audit oleh sebuah Akuntan
Publik dan selalu hasil opininya “wajar”.
4. Kepedulian
Lingkungan tentang pengalokasian dana sebesar 2,5% dari SHU sesudah pajak
digunakan untuk kepedulian masyarakat.
Ciri
lain yang dimiliki oleh Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia adalah walaupun ada
campur tangan pemerintah dalam undang-undang, Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia
merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan dan tujuannya adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
Sistem
Perekonomian yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai
persamaan kepentingan di daerah tersebut, dengan maksud mengurusi kepentingan
para anggotanya sehingga menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi tersebut, apabila dilihat dari peran
gerakan koperasi KSU Sejati Mulia dalam sistem perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah Aliran koperasi yang sesuai dengan KSU Sejati Mulia adalah
aliran Persemakmuran , yaitu :
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat;
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat;
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat;
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat;
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Pada
bulan Juni 1977 di RW 01. Kel. Jatipadang berdiri suatu Paguyuban “KRIDA TRI
DARMA” dengan salah satu kegiatannya adalah usaha simpan pinjam bagi
anggotanya. Ternyata kegiatan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat
sekitarnya sehingga pada tanggal 8 Januari 1978 disepakati untuk membentuk
usaha bersama dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “DANA
MULIA”. Ini adalah cikal bakal (embrio) KSU Sejati Mulia.
Pada
tanggal 21 Juli 1978 beberapa RW mengadakan rapat membentuk KSU tingkat
kelurahan. Akhirnya pada tanggal 23 Juli 1978 melalui rapat formatur
terbentuklah susunan pengurus dan badan pemeriksa sekaligus diberi nama
Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejati Mulia. Kemudian KSU Sejati Mulia ini disahkan
oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan
Badan hukum No. 1263/BH/I dan telah memperoleh Akta Perubahan Anggaran Dasar
dari Departemen Koperasi dan Pembina Pengusaha Kecil No. 095/PAD/KWK.9/IV/1996
tanggal 29 April 1996.
KSU Sejati Mulia merupakan koperasi primer yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai Koperasi Teladan Tingkat Nasional pada tahun 1982. Koperasi ini sampai sekarang mempunyai anggota yang aktif 112 orang anggota penuh, jumlah anggota seluruhnya 147 orang. Berikut merupakan nama – nama dari para pendiri KSU Sejati Mulia :
KSU Sejati Mulia merupakan koperasi primer yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai Koperasi Teladan Tingkat Nasional pada tahun 1982. Koperasi ini sampai sekarang mempunyai anggota yang aktif 112 orang anggota penuh, jumlah anggota seluruhnya 147 orang. Berikut merupakan nama – nama dari para pendiri KSU Sejati Mulia :
1.
R. Soekarno (Alm)
2.
T.Wahyo Karta Waisan
3.
H.Wangsid (Alm)
4.
H.Muhammad Ishak
5.
Sueb Paulana (Alm)
BAB 2. Pengertian dan Prinsip –
Prinsip Koperasi
Koperasi mengandung makna”kerja
sama”. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain
(to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Koperasi
Serba Usaha Sejati Mulia berkaitan
dengan fungsi - fungsi sebagai berikut :
·
Fungsi Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota. Di dalam peraturan Koperasi
Serba Usaha Sejati Mulia pinjaman hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif
selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan
nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5% per bulan dari saldo pinjaman.
·
Fungsi Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang didapat dari perolehan hasil dari segala macam
kegiatan koperasi tersebut seperti dari kegiatan unit usaha toko eceran
(keperluan sehari hari seperti sembako, dsb), unit usaha simpan pinjam,
memasarkan barang/jasa yang dihasilkan anggota, dan usaha menyediakan aneka
jasa.
·
Fungsi Politik
Misalnya : Dengan adanya kegiatan koperasi ini para anggota Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, pengawas, penasihat,dsb.
Misalnya : Dengan adanya kegiatan koperasi ini para anggota Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, pengawas, penasihat,dsb.
·
Fungsi Etika
Para anggota Koperasi Sejati Mulia dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Para anggota Koperasi Sejati Mulia dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Pengertian Koperasi
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Sedangkan pengertian koperasi yang ditulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia, yakni “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.” sesuai dengan pengertian
koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992.
Tujuan Koperasi
Tujuan
Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini Berdasarkan pasal 3 UU No.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan ditulis dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka KSU Sejati Mulia memiliki Misi yaitu meningkatkan kemampuan pengelolaan berbagai usaha KSU Sejati Mulia dalam upaya perolehan SHU dengan meningkatkan partisipasi aktif para anggota untuk memajukan KSU Sejati Mulia melalui pendidikan anggota dalam bidang perkoperasian serta berperan aktif dalam pembinaan lingkungan dan sosial.
Untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan dalam tahun 2014 telah dilakukan pendidikan dan latihan yaitu :
1. Menugaskan 1 (satu) orang Kepala Bagian untuk melaksanakan pendidikan Akuntansi Keuangan di Pusat Pengembangan Akuntansi Universitas Indonesia.
2. Menugaskan 2 (dua) orang, Kepala Bagian dan Staff Akuntansi Keuangan untuk melaksanakan pendidikan perpajakan di Earindo Consultan Jakarta.
3. Melaksanakan kegiatan Outbon di Sentul Bogor bekerjasama dengan EO PT. Tekad Anugrah Setya Karya bagi seluruh karyawan, untuk meningkatkan kebersamaan dan kerja sama staff.
4. Mengikuti berbagai seminar dan latihan di berbagai tempat dengan instansi terkait di Jakarta.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka KSU Sejati Mulia memiliki Misi yaitu meningkatkan kemampuan pengelolaan berbagai usaha KSU Sejati Mulia dalam upaya perolehan SHU dengan meningkatkan partisipasi aktif para anggota untuk memajukan KSU Sejati Mulia melalui pendidikan anggota dalam bidang perkoperasian serta berperan aktif dalam pembinaan lingkungan dan sosial.
Untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan dalam tahun 2014 telah dilakukan pendidikan dan latihan yaitu :
1. Menugaskan 1 (satu) orang Kepala Bagian untuk melaksanakan pendidikan Akuntansi Keuangan di Pusat Pengembangan Akuntansi Universitas Indonesia.
2. Menugaskan 2 (dua) orang, Kepala Bagian dan Staff Akuntansi Keuangan untuk melaksanakan pendidikan perpajakan di Earindo Consultan Jakarta.
3. Melaksanakan kegiatan Outbon di Sentul Bogor bekerjasama dengan EO PT. Tekad Anugrah Setya Karya bagi seluruh karyawan, untuk meningkatkan kebersamaan dan kerja sama staff.
4. Mengikuti berbagai seminar dan latihan di berbagai tempat dengan instansi terkait di Jakarta.
Prinsip Koperasi
Berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Serba Usaha Sejati
Mulia melaksanakan kegiatan koperasinya sesuai dengan prinsip koperasi menurut
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, diantaranya adalah sebagai
berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasian.
7. Kerja
sama antar koperasi.
Dalam
melaksanakan kegiatan, prinsip – prinsip koperasi dipergunakan sebagai dasar
pertimbangan dari tata kerja, kegiatan dan kebijakan koperasi.
BAB 3. Organisasi dan Manajemen
Koperasi
Bentuk Organisasi
Berikut
ini adalah susunan anggota kepengurusan KSU Sejati Mulia periode 2013 – 2016 :
Pengurus
Ketua
umum
: Drs. Salim Hakim
Sekretaris
: Asir Achmad Chodirun
Bendahara
: Drs. Darmanto, MM
Ket.Bidang
Usaha I ( Simpan Pinjam & Jasa) : Ir. H. Suprat
Ket.Bidang
Usaha II ( TOSERBA)
: Ir. H. Soepodo Boediman
Pengawas
Ketua
:
W. Budiman BBA, MBA
Sekretaris
: Hendartono
Anggota
:
Suyanto
Penasihat
Ketua
:
Ir. H. Achmad Saubari
Sekretaris
: Singgang Haryani
Anggota
:
Suhanto, SH
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota. seorang anggota KSU Sejati Mulia dapat menjadi anggota pengurus berturut - turut selama masih dikehendaki oleh anggota dan diputuskan dalam Rapat anggota.
Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi wewenang untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pengawas mengemban amanat dari anggota untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam AD/ART Koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan
lainnya.Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggungjawab
langsung kepada Rapat Anggota.
Pengelola
Pengelola
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha koperasi secara efisien dan profesional. Manajer sebagai pengelola usaha
akan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pengurus, kemudian penguruslah yang
mempertanggungjawabkannya kepada Rapat Anggota.
Pengelolaan
Koperasi Sejati Mulia berdasarkan anggaran dasar BAB XII Pasal 40 :
1. Pengelola
dan atau karyawan koperasi bertanggungjawab kepada pengurus.
2. Hubungan
kerja antara Pengelola dengan koperasi dikukuhkan dengan kontrak kerja
berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) AD.
Pola Manajemen Koperasi
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Tugas
dari struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah :
1.
Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Dalam hal
ini diadakan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama
yaitu satu, tanpa memandang pada besarnya modal yang ditanam atau jasa yang
diberikan. Selain memegang kekuasaan tertinggi, rapat anggota mempunyai tugas
dan wewenang untuk :
1. Menetapkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. Menetapkan
kebijasaan umum dan anggota.
3. Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa.
4. Mengesahkan
laporan pertanggung jawaban pengurus dan laporan hasil pemeriksa badan
pemeriksa.
2. Pengurus
Tugas
pokoknya adalah :
1. Memimpin,
mengelola dan mengembangkan KSU Sejati Mulia berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat pada
umumnya, sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
2. Bertanggung
jawab dan bertanggung gugat atas semua tindakan keputusan yang dilakukan untuk
dan atas nama KSU Sejati Mulia.
3. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (5 tahunan) untuk disahkan Rapat Anggota dan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan rencana Anggaran Pendapatan & Belanja Tahunan.
3.
Pengawas
Tugas-tugas
pokok dari pengawas adalah :
1. Memeriksa
pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan,
pemodalan, dan lain-lain.
2. Memeriksa
dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk
dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
3. Bertanggung
jawab atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil
pemeriksaan kepada pihak ketiga.
4. Memuat
laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan
dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.
5.
Menjaga agar perjalanan dan perkembangan KSU Sejati Mulia selalu taat azas
dengan misi yang diembannya sebagaimana ditetapkan dalam AD dan ART
6.
Menjaga dan mengawasi agar pelaksanaan kegiatan KSU Sejati Mulia taat azas
dengan yang ditetapkan Rapat Anggota.
4.
Dewan Penasihat
Dewan Penasihat dibentuk sebagai Mitra Kerja Pengurus dan Pengawas untuk memecahkan permasalahan yang memerlukan keahlian khusus
Tugas pokok Dewan Penasihat adalah :
Dewan Penasihat dibentuk sebagai Mitra Kerja Pengurus dan Pengawas untuk memecahkan permasalahan yang memerlukan keahlian khusus
Tugas pokok Dewan Penasihat adalah :
1. Diminta atau tidak diminta dapat menyampaikan saran dan/ atau pandangan mengenai permasalahan yang dihadapi KSU Sejati Mulia kepada Pengurus / Pengawas baik sendiri-sendiri maupun secara kolektif.
2.
Agar dapat mendudukkan dan memahami permasalahan yang dihadapi KSU Sejati Mulia
secara benar dan akurat. Anggota Dewan Penasihat dapat melihat, menyalin, dan
meneliti informasi / data baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
mengenai keadaan koperasi. Berhubungan langsung dengan
Pengurus,Pengawas,Karyawan dan Anggota koperasi serta sumber-sumber informasi
baik di dalam maupun di luar koperasi.
5.
Ketua Umum
Tugas
pokoknya adalah :
1. Mengelola KSU Sejati Mulia sebagai satu kesatuan secara menyluruh, khususnya aspek-aspek strategis yang mempunyai dampak berantai dan jauh ke depan.
2. Membudayakan proses pengambilan keputusan melalui pemikiran dan perhitungan yang matang, cermat dan menyeluruh serta dampaknya terhadap lingkungan dan jangka panjang.
3. Menjaga dan mengembangkan keseimbangan dan keserasian kerja diantara anggota pengurus, dan pengawas.
4. Memelihara dan mengembangkan hubungan baik di dalam maupun dilingkungan termasuk hubungan dengan instansi terkait.
5. Melakukan pengawasan secara menyeluruh.
6. Mewakili KSU Sejati Mulia didalam maupun diluar negeri.
1. Mengelola KSU Sejati Mulia sebagai satu kesatuan secara menyluruh, khususnya aspek-aspek strategis yang mempunyai dampak berantai dan jauh ke depan.
2. Membudayakan proses pengambilan keputusan melalui pemikiran dan perhitungan yang matang, cermat dan menyeluruh serta dampaknya terhadap lingkungan dan jangka panjang.
3. Menjaga dan mengembangkan keseimbangan dan keserasian kerja diantara anggota pengurus, dan pengawas.
4. Memelihara dan mengembangkan hubungan baik di dalam maupun dilingkungan termasuk hubungan dengan instansi terkait.
5. Melakukan pengawasan secara menyeluruh.
6. Mewakili KSU Sejati Mulia didalam maupun diluar negeri.
6.
Ketua Bidang Organisasi
Tugas
pokoknya adalah :
1. Menumbuhkan
dan meningkatkan pertisipasi anggota baik selaku pemilik, pemodal maupun
pemakai jasa barang yang disediakan KSU Sejati Mulia.
2. Memelihara
dan meningkatkan pengalaman prinsip koperasi dalam kehidupan dan perilaku
sehari-hari KSU Sejati Mulia.
1. Mengelola
dan mengembangkan kegiatan usaha KSU Sejati Mulia dalam rangka memenuhi
kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat umum.
2. Menghasilkan
pendapatan untuk membiayai :
1. Kegiatan
dan pengembangan organisasi
2. Usaha
KSU Sejati Mulia
3. Imbalan yang layak bagi anggota selaku pemilik
4. Karyawan
yang menjadi pelaksana
3. Mengembangkan
KSU Sejati Mulia menjadi badan usaha yang efesien, efektif dan handal (tepat
janji).
8. Sekretaris
Tugas pokoknya adalah :
1. Mengelola
keterpaduan / keserasian gerak semua unsur KSU Sejati Mulia.
2. Menyediakan
dan memelihara prasarana dan sarana kerja berdasarkan
kebutuhan dan kemampuan yang ada.
3. Menjaga
keselamatan dan memelihara arsip serta harta / kekyaan KSU
Sejati Mulia.
4. Menyelenggarakan
tata usaha KSU Sejati Mulia.
5. Menyediakan
dan membina karyawan dan staf pelaksana sesuai kebutuhan dan kemampuan yang
ada.
9.
Bendahara
Tugas pokoknya adalah :
1. Mengelola keuangan KSU Sejati Mulia dengan cermat dan tertib guna mendukung tercapainya kegiatan yang efesien dan efektif.
2. Menjadikan KSU Sejati Mulia badan usaha yang sehat dan handal, mampu memenuhi kewajiban keuangan tepat waktu sesuai dengan yang dijanjikan.
3. Menjadikan KSU Sejati Mulia tempat yang tepat, aman dan terpecaya untuk menyimpan dan mengelola uang tabungan anggota dan masyarakat.
Tugas pokoknya adalah :
1. Mengelola keuangan KSU Sejati Mulia dengan cermat dan tertib guna mendukung tercapainya kegiatan yang efesien dan efektif.
2. Menjadikan KSU Sejati Mulia badan usaha yang sehat dan handal, mampu memenuhi kewajiban keuangan tepat waktu sesuai dengan yang dijanjikan.
3. Menjadikan KSU Sejati Mulia tempat yang tepat, aman dan terpecaya untuk menyimpan dan mengelola uang tabungan anggota dan masyarakat.
Referensi :
1. Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
2. Buku Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga KSU Sejati Mulia
3. Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KSU Sejati Mulia Per 31 Des 2014
4. Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengawas KSU Sejati Mulia Per 31 Des 2014
1. Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
2. Buku Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga KSU Sejati Mulia
3. Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KSU Sejati Mulia Per 31 Des 2014
4. Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengawas KSU Sejati Mulia Per 31 Des 2014