KOPERASI SERBA USAHA SEJATI MULIA
Dalam
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa
usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. KSU
Sejati mulia adalah koperasi yang salah satu kegiatannya adalah usaha simpan
pinjam bagi anggotanya. Keberadaan KSU Sejati Mulia di Kelurahan Jatipadang
Pasar Minggu sangatlah penting dalam membantu menambahkan dan mengembangkan
potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang
mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu KSU Sejati Mulia dewasa ini memiliki ruang
gerak dan kesempatan usaha yang harus menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi
rakyat. Meskipun dalam perkembangan saat sekarang karena kemajuan teknologi
komunikasi dan teknologi transportasi merubah semua tatanan kehidupan termasuk
tatanan ekonomi. KSU Sejati Mulia termasuk ke dalam koperasi yang berbentuk
koperasi primer. Memiliki sumber modal yang berasal dari modal sendiri, modal
anggota, dan modal non anggota. Tujuan koperasi ini adalah untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya
beli anggota khususnya dan masyarakat umumnya, karena itu yang menjadi ukuran
keberhasilan koperasi bukan ditentukan besar SHU atau laba yang besar melainkan
diukur dari banyaknya anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari
koperasi. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh
salah satu faktornya adalah partisipasi anggota. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Selain itu keberhasilan koperasi
juga dilihat dari melalui efisiensi pengelolaan usaha, efisiensi pembangunan,
dan manfaat yang diperoleh anggota. Dalam peranan koperasi pada pasar
persaingan sempurna maupun dalam pasar persaingan tak sempurna, KSU Sejati
Mulia dapat bersaing dalam pasar monopolistic dan oligopoly. Tahapan
pembangunan koperasi di Indonesia dan sejarah berdirinya KSU Sejati Mulia dari
titik nol sampai sudah menjadi besar seperti sekarang yang telah dapat
melaksanakan peran antara lain meningkatkan kesejahteraan anggota dengan
meningkatkan SHU, berperan dalam bidang sosial, menyumbang pendapatan negara,
dan menyediakan lapangan pekerjaan di daerah sekitarnya.
BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7
yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi
Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi
dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
Berdasarkan jenis
– jenis koperasi di atas baik menurut PP No. 60/1959 dan teori klasik, KSU Sejati mulia termasuk kedalam
koperasi simpan pinjam. Karena salah satu kegiatannya adalah usaha simpan
pinjam bagi anggotanya.
Pada 31 Desember
2014 jumlah peminjam di KSU Sejati Mulia sebanyak 357 anggota atau ada tambahan
4 anggota dibanding tahun 2013. Sedangkan pokok pinjaman yang berdedar per 31
Desember 2014 sebesar Rp. 7.632.314.802,- atau naik 23,3 % dibanding posisi 31
Desember 2013 sebesar Rp. 6.188.909.782,-. Volume pinjaman pada tahun 2014
mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2013. Demikian juga pendapatan jasa
pinjaman yang diperoleh pada tahun 2014 sebesar Rp. 1.733.056.200,- melebihi
perolehan jasa pada tahun 2013 yang besarnya Rp. 1.397.037.704
Sesuai yang
tercantum dalam PP No. 60/1959 bentuk koperasi dibedakan menjadi
4, yaitu :
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
Dalam hal ini,
bentuk bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
KSU
Sejati Mulia termasuk kedalam koperasi yang berbentuk koperasi primer, dimana ciri
dari bentuk koperasi primer itu sendiri adalah minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan. Hal ini sesuai dengan Bab X pasal 38 ayat 3 yang
tercantum dalam Anggaran dasar dan rumah Tangga KSU Sejati Mulia yang
menyatakan bahwa kelompok anggota terdiri dari sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) orang anggota atau anggota
luar biasa.
Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
KSU Sejati
Mulia bertempat atau berkedudukan di Jl.Raya Ragunan No. B1 Kelurahan
Jatipadang Kec. Pasar Minggu Kotamadya DKI Jakarta. Koperasi ini disahkan oleh
kantor wilayah koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 desember 1978 dengan Badan
Hukum No. 095/PAD/KWK.9/IV.1996.
BAB VIII. Permodalan Koperasi
Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967 sumber modal koperasi terdiri dari :
1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk
semua anggota.
2. Simpanan Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu - waktu tertentu.
3. Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian - perjanjian atau
peraturan – peraturan khusus.
Sedangkan Menurut UU No. 25 / 1992 sumber modal
koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri (equity capital), bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
2. Modal pinjaman (debt capital), bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Struktur
permodalan di KSU Sejati Mulia dari tahun ketahun mengalami perubahan, sesuai
dengan dinamika kemampuan perekonomian masyarakat dan tingkat kepercayaan
anggota.
Pada
tabel berikut ini disajikan struktur permodalan KSU Sejati Mulia yang terdiri
dari modal sendiri, modal anggota, dan modal non anggota.
Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014
Modal KSU Sejati Mulia pada tahun 2014 sebesar Rp. 14.510.056.000,- meningkat Rp. 2.093.207.000,- atau 17% dari tahun 2013 yang besarnya Rp. 12.416.849.755,-. Modal tersebut terdiri dari 3 sumber yaitu :
·
Modal Sendiri
sebesar Rp. 5.316.189.000,- atau 37%
·
Modal Anggota
sebesar Rp. 7.713.611.000,- atau 53%
·
Modal Non Anggota
sebesar Rp. 1.480.256.000,- atau 10%
Dari persentase tersebut terlihat bahwa Modal
Non anggota atau Modal Ekstern hanya 10%. Sedangkan Modal Intern yang terdiri
dari Modal Sendiri dan Modal Anggota Mencapai 90%.
Distribusi Cadangan Koperasi
Dana
cadangan menurut UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
dengan Bab XVI pasal 44 ayat 2(a) yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Rumah
Tangga KSU Sejati Mulia menentukan bahwa 35 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk:
1. Perluasan Usaha.
2. Memenuhi kewajiban tertentu.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Sebagai penyangga permodalan
koperasi, selanjutnya besarnya cadangan pada saat tertentu yang digunakan untuk
penyangga modal (kumulatif) selanjutnya terus digunakan untuk memperkuat
permodalan atau (pilih salah satu) dikembalikan pada pos cadangan pada saat
modal telah mampu, sehingga pos cadangan terus berkembang.
BAB IX. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Efek-efek ekonomis koperasi
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan simpanan) yang
telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Perkembangan
anggota di KSU Sejati Mulia setiap tahunnya sangat dinamis. Ada beberapa alasan
mengapa ada keinginan menjadi anggota koperasi, hal ini dapat disimpulkan
antara lain karena :
1. Ingin menyimpan tanpa dikenakan biaya
administrasi
2. Ingin menjadi pemasok
3. Ingin meminjam dengan prosedur yang
mudah
4. Uang yang disimpan aman dan tidak
berkurang malah bertambah
5. Menjadi anggota berarti sebagai
pemilik
6. Mendapat diskon apabila berbelanja
Efek harga dan efek biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan
harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih
tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Dilihat
dari kerjasama yang dilakukan antara KSU Sejati Mulia dengan para anggota, hal
ini dapat memberikan manfaat kepada para anggota salah satunya adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota maupun keluarganya. Ada beberapa contoh yang melibatkan
usaha kecil mandiri dari anggota koperasi antara lain :
1. Ada sekitar kurang lebih 50 anggota
lebih sebagai pemasok di unit pondok kue, koperasi hanya mengambil komisi
sebesar 20-22 persen, maka dapat diperkirakan pendapatan dari kurang lebih 50
keluarga tersebut pasti jauh lebih besar. Belum termasuk tenaga / kesempatan
kerja yang timbul akibat dari kegiatan tersebut.
2. Anggota yang melakukan kerjasama
dengan sistem “konter” (bagi hasil dengan koperasi), cukup menguntungkan bagi
anggota.
3. Kerjasama penyediaan tempat / lahan
dengan usaha kecil yang banyak berjualan di lahan KSU Sejati Mulia. Ini
memberikan kesempatan kerja dan usaha bagi anggota yang ingin berusaha mandiri.
4. Usaha simpan pinjam yang memang
sangat menjadi harapan anggota untuk membantu dalam berbagai penyelesaian
masalah ekonomi anggota.
Analisis hubungan efek ekonomis
dengan keberhasilan koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
Peran
serta anggota dalam memajukan KSU Sejati Mulia, antara lain :
1. Sebagai pemasok dana dalam bentuk
simpanan yang jumlahnya mencapai 80 % - 87% dari kebutuhan dana KSU Sejati
Mulia.
2. Sebagai pemasok barang – barang di
toko khususnya untuk pondok kue kurang lebih 50 orang anggota.
3. Sebagai pemasok jasa pengurusan
SIM/STNK dan jasa pengiriman dokumen.
4. Sebagai pengguna pinjaman dana unit
simpan pinjam kurang lebih 350 anggota.
5. Sebagai pembeli setia barang – barang
di toko.
Tahun
2014 jumlah pendapatan KSU Sejati Mulia
Rp. 4.231.718.000,- naik sebesar Rp. 471.922.000,- atau sebesar 13 %
dibanding tahun 2013 yang besarnya Rp. 3.759.796.000,-. Kenaikan tersebut
terdiri dari pendapatan :
1. Toserba Rp.
3.367.000,-
2. Simpan pinjam Rp. 385.857.000,-
3. Pendapatan jasa Rp. 82.699.000,-
Dibandingkan
dengan rencananya realisasi pendapatan mencapai 97 %. Dapat dilihat pada tabel.
Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014
Penyajian dan analisis neraca
pelayanan
Di
sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan
koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap
anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada
dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai
akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan
pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh
koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya
akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi
yang datang terutama dari anggota koperasi.
Berikut
merupakan hal yang harus diperhatikan atau diperbaiki oleh KSU Sejati mulia
dalam menjaga kontinuitas dan pelayanan usaha koperasi, antara lain :
1. Disadari pengelolaan toserba saat ini
sangat berat, banyak bermunculan pesaing – pesaing baru disekitar koperasi.
Untuk itu disarankan dalam penanganan toserba dengan :
· Menambah
variasi produk yang dipasarkan dengan menata ulang jumlah barang yang dipajang
untuk setiap jenis.
· Meningkatkan
pelayanan dengan perilaku simpatik dengan menyampaikan senyum, salam, dan sapa
(3s) srta meningkatkan promosi.
2. Untuk meningkatkan kinerja karyawan,
perlu dilakukan arahan / briefing secara periodik oleh kepala bagian toserba
dan pondok kue kepada karyawan toko, begitu pula oleh kepala bagian keuangan
karyawan unit simpan pinjam, dan oleh pengurus kepada semua karyawan.
3. Meningkatkan intensitas penagihan
pinjaman dengan penerapan sanksi yang tegas terhadap agunan serta mengaktifkan
peran serta Ketua Kelompok Anggota (KKA)
4. Kepada penunggak cicilan pinjaman dan
jasa, disarankan agar pengurus segera mengambil keputusan tentang pembayaran
cicilan / angsuran tersebut sesuai kesepakatan / perjanjian dan bila perlu
dilakukan sita jaminan sesuai peraturan yang berlaku.
BAB X. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah
badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan
orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas
dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
· Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya
dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
·
Efesiensi adalah:
penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau
seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia
di sebut (Efisien)
KSU Sejati Mulia tahun 2014 dalam melaksanakan
kegiatan usahanya menghabiskan biaya sebesar Rp. 2.676.830.000,- lebih banyak
Rp. 313.978.000,- atau 13 % dibanding tahun 2013 yang besarnya Rp. 2.362.852.000,-.
Dari kenaikan biaya tersebut 47,57 % atau sebesar Rp. 149.373.000,- adalah
kenaikan biaya pegawai. Hal tersebut disebabkan oleh kenaikan Upah Minimum
Pegawai (UMP) serta biaya – biaya terkait untuk cadangan pesangon, asuransi,
seragam, dan sebagainya.
Biaya umum sebesar Rp. 270.688,- tahun 2013
menjadi sebesar Rp. 357.814 naik sebesar Rp. 87.126,- atau 32 %. Kenaikan biaya
umum disebabkan antara lain karena adanya kenaikan tarif listrik dan
meningkatnya penggunaan telepon.
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi :
Contoh
perhitungan tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota pada KSU Sejati
Mulia :
-
Realisasi Biaya
Usaha Th 2014 Rp. 2.676.830.000,-
-
Anggaran Biaya
Usaha Th 2014 Rp. 2.650.269.000,-
Karena Tingkat Efisiensi Biaya Usaha (TEBU) > 1 maka biaya usaha yang dikeluarkan oleh KSU Sejati Mulia tidak efisien.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK) :
Contoh
perhitungan tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota pada KSU Sejati
Mulia :
-
Realisasi SHUk Th
2014 Rp.
1.267.150.306
-
Realisasi MEL Th
2014 Rp. 200.000.000
-
Anggaran SHUk Th
2014 Rp. 1.571.299.000
-
Anggaran MEL th
2014 Rp. 150.000.000
Karena
efektivitas KSU Sejati Mulia < 1, berarti tidak efektif.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
Kinerja
KSU Sejati Mulia tahun 2014 menunjukkan kondisi yang lebih baik dibanding tahun
2013, dilihat dari kemampuan membayar kembali seluruh kewajibannya, dan selama
ini tidak pernah gagal membayar. Sekalipun SHU bersih persentasenya lebih
rendah dari tahun 2013.
Analisis Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat
dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Berikut merupakan Laporan Keuangan KSU
Sejati Mulia yang meliputi :
2. Laporan Perubahan Ekuitas
3. Laporan Arus Kas (cash flow)
4. Perhitungan Sisa Hasil Usaha
Laporan
/ hasil catatan akuntan publik yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik
Drs. Kartoyo & Rekan, bahwa laporan keuangan KSU Sejati Mulia Tahun Buku
2014 disajikan
secara wajar
Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di
buat oleh badan usaha lain. Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa
perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota
dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan
yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih
koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut
perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian
kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit – unit usaha yang
berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi
atau laporan keuangan gabungan.
BAB XI. Peranan Koperasi
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk
pasar
Berdasarkan
sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.Pasar
dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2.Pasar
dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive
market), yaitu : Monopoli,Persaingan Monopolistik
(monopolistik
competition), dan Oligopoli
Peranan Koperasi di berbagai keadaan
persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
Peranan
Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri
pasar persaingan sempurna:
-
Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
-
Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
-
Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
-
Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Berdasarkan
kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha
koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam
struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan
permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang
bersaing dalam pasar persaingan sempurna
disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila KSU Sejati Mulia
masuk dan menjual produknya ke pasar
yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi tersebut hanya dapat
mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat
mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui
koperasi.
Oleh
karena itu, persaingan "harga" tidak cocok diterapkan oleh para
pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan
keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal
"biaya".
Menurut
konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasarkan skala ekonomi,
baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Peranan Koperasi di berbagai keadaan
persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya
:
-
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
-
Produk yang dihasilkan tidak homogen
- Ada
produk substitusinya
-
Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
-
Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda
sesuai dengan keinginan penjualnya
Untuk
menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan
(diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti
yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil / sedikit perbedaannya,
maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh
jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk monopolistik.
Oleh
karena itu, apabila KSU Sejati Mulia ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur
pasar monopolistik, maka secara teoritis, koperasi tersebut harus mampu menghasilkan
produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi
dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
Peranan Koperasi di berbagai keadaan
persaingan di Pasar Monopsoni
-
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
Peranan Koperasi di berbagai keadaan
persaingan di Pasar Oligopoli
-
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa
Perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
- Dua
strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu
strategi harga dan non harga
-
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan
Product defferentiation dan memperluas pasar
dengan cara
melakukan kegiatan advertensi, membedakan
mutu dan bentuk
produk
Peran
KSU Sejati Mulia di dalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer (pengecer),
dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan capital intensive
(modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai
jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
BAB XII. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di
Negara Berkembang (di Indonesia )
Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Di negara berkembang
seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun institusi
yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Koperasi sendiri di Indonesia
diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan
untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan
koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan
masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan.
Pada tanggal 21
Juli 1978 beberapa RW mengadakan rapat membentuk KSU tingkat kelurahan.
Akhirnya pada tanggal 23 Juli 1978 melalui rapat formatur terbentuklah susunan
pengurus dan badan pemeriksa sekaligus diberi nama Koperasi Serba Usaha (KSU)
Sejati Mulia. Kemudian KSU Sejati Mulia ini disahkan oleh Kantor Wilayah
Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan hukum No.
1263/BH/I dan telah memperoleh Akta Perubahan Anggaran Dasar dari Departemen
Koperasi dan Pembina Pengusaha Kecil No. 095/PAD/KWK.9/IV/1996 tanggal 29 April
1996.
Keberadaan KSU Sejati Mulia di Kelurahan
Jatipadang Pasar Minggu sangatlah penting dalam membantu menambahkan dan
mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi
ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan kekeluargaan, dan
keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu KSU Sejati Mulia dewasa ini
memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang harus menyangkut kepentingan
kehidupan ekonomi rakyat. Meskipun dalam perkembangan saat sekarang karena
kemajuan teknologi komunikasi dan teknologi transportasi merubah semua tatanan
kehidupan termasuk tatanan ekonomi.
Tahapan Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
· Tahap
I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
· Tahap
II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen
dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
Referensi :
- Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
- Wawancara Langsung dengan Ibu Tuti Selaku Pengurus KSU Sejati Mulia
- Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KSU Sejati Mulia Per 31 Des 2014
- Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengawas KSU Sejati Mulia Per 31 Des 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar