Senin, 05 Oktober 2015

Eksistensi KSU Sejati Mulia di Era Ekonomi Saat Ini.



Pada minggu pertama mata kuliah Softskill tentang Ekonomi Koperasi Dosen memberikan tugas penulisan tentang koperasi. Kemudian Saya mencari sebuah koperasi terdekat dan mudah dijangkau dari lokasi rumah, lalu saya menemukan sebuah koperasi yang berlokasi di daerah  Jakarta selatan tepatnya di Jl. Ragunan Raya RT 004/03, Jati Padang, Pasar Minggu. Koperasi tersebut adalah KOPERASI SERBA USAHA SEJATI MULIA. Sesampainya di lokasi saya di sambut oleh salah satu anggota/pengurus dari Koperasi Sejati mulia yang bernama ibu Tuti. Informasi yang saya dapat setelah melakukan observasi terhadap KSU Sejati mulia adalah sebagai berikut :

KOPERASI SERBA USAHA SEJATI MULIA
 
BAB 1. Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi
Konsep koperasi yang diterapkan dalam Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia mengacu pada konsep koperasi negara berkembang. Ciri-ciri konsep koperasi negara berkembang sesuai dengan keadaan dalam Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia itu sendiri dalam melaksanakan kegiatan koperasinya. Salah satu ciri konsep negara berkembang adalah adanya peranan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Pemerintah memiliki peran untuk membuat peraturan atau undang-undang yang harus dipatuhi seperti yang tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sebagai badan hukum KSU Sejati Mulia taat pada peraturan perundang undangan tentang:
1.      Ketentuan Menteri Keuangan tentang perpajakan (PPn,PPh21 dan PBB).
2.     Ketentuan Menteri Tenaga Kerja tentang UMP ,  Tunjangan Hari Tua, Asuransi dan JKK yang terpenuhi.
3.     Akuntabilitas tentang laporan keuangan KSU Sejati Mulia yang di audit oleh sebuah Akuntan Publik dan selalu hasil opininya “wajar”.
4.     Kepedulian Lingkungan tentang pengalokasian dana sebesar 2,5% dari SHU sesudah pajak digunakan untuk kepedulian masyarakat.
Ciri lain yang dimiliki oleh Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia adalah walaupun ada campur tangan pemerintah dalam undang-undang, Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Sistem Perekonomian yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan di daerah tersebut, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya sehingga menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi tersebut, apabila dilihat dari peran gerakan koperasi KSU Sejati Mulia dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah Aliran koperasi yang sesuai dengan KSU Sejati Mulia adalah aliran Persemakmuran , yaitu :
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat; 
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat; 
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Sejarah Perkembangan Koperasi
Pada bulan Juni 1977 di RW 01. Kel. Jatipadang berdiri suatu Paguyuban “KRIDA TRI DARMA” dengan salah satu kegiatannya adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Ternyata kegiatan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8 Januari 1978 disepakati untuk membentuk usaha bersama dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “DANA MULIA”. Ini adalah cikal bakal (embrio) KSU Sejati Mulia.
Pada tanggal 21 Juli 1978 beberapa RW mengadakan rapat membentuk KSU tingkat kelurahan. Akhirnya pada tanggal 23 Juli 1978 melalui rapat formatur terbentuklah susunan pengurus dan badan pemeriksa sekaligus diberi nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejati Mulia. Kemudian KSU Sejati Mulia ini disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan hukum No. 1263/BH/I dan telah memperoleh Akta Perubahan Anggaran Dasar dari Departemen Koperasi dan Pembina Pengusaha Kecil No. 095/PAD/KWK.9/IV/1996 tanggal 29 April 1996. 
KSU Sejati Mulia merupakan koperasi primer yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai Koperasi Teladan Tingkat Nasional pada tahun 1982. Koperasi ini sampai sekarang mempunyai anggota yang aktif 112 orang anggota penuh, jumlah anggota seluruhnya 147 orang. Berikut merupakan nama – nama dari para pendiri KSU Sejati Mulia :
1. R. Soekarno (Alm)
2. T.Wahyo Karta Waisan
3. H.Wangsid (Alm)
4. H.Muhammad Ishak
5. Sueb Paulana (Alm)

BAB 2. Pengertian dan Prinsip – Prinsip Koperasi

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). 
Koperasi  Serba Usaha Sejati Mulia berkaitan dengan fungsi - fungsi sebagai berikut :

·         Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota. Di dalam peraturan Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia pinjaman hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5% per bulan dari saldo pinjaman.

·         Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut seperti dari kegiatan unit usaha toko eceran (keperluan sehari hari seperti sembako, dsb), unit usaha simpan pinjam, memasarkan barang/jasa yang dihasilkan anggota, dan usaha menyediakan aneka jasa.

·         Fungsi Politik 
Misalnya : Dengan adanya kegiatan koperasi ini para anggota Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, pengawas, penasihat,dsb.

·         Fungsi Etika 
Para anggota Koperasi Sejati Mulia dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Pengertian Koperasi
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Sedangkan pengertian koperasi yang ditulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia, yakni “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.” sesuai dengan pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992.

Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini Berdasarkan pasal 3 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan ditulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka KSU Sejati Mulia memiliki Misi yaitu meningkatkan kemampuan pengelolaan berbagai usaha KSU Sejati Mulia dalam upaya perolehan SHU dengan meningkatkan partisipasi aktif para anggota untuk memajukan KSU Sejati Mulia melalui pendidikan anggota dalam bidang perkoperasian serta berperan aktif dalam pembinaan lingkungan dan sosial. 

Untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan dalam tahun 2014 telah dilakukan pendidikan dan latihan yaitu :
1. Menugaskan 1 (satu) orang Kepala Bagian untuk melaksanakan pendidikan Akuntansi Keuangan di Pusat Pengembangan Akuntansi Universitas Indonesia.
2. Menugaskan 2 (dua) orang, Kepala Bagian dan Staff Akuntansi Keuangan untuk melaksanakan pendidikan perpajakan di Earindo Consultan Jakarta.
3. Melaksanakan kegiatan Outbon di Sentul Bogor bekerjasama dengan EO PT. Tekad Anugrah Setya Karya bagi seluruh karyawan, untuk meningkatkan kebersamaan dan kerja sama staff.
4. Mengikuti berbagai seminar dan latihan di berbagai tempat dengan instansi terkait di Jakarta. 

Prinsip Koperasi
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia melaksanakan kegiatan koperasinya sesuai dengan prinsip koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasian.
7.      Kerja sama antar koperasi.
Dalam melaksanakan kegiatan, prinsip – prinsip koperasi dipergunakan sebagai dasar pertimbangan dari tata kerja, kegiatan dan kebijakan koperasi.

BAB 3. Organisasi dan Manajemen Koperasi

Bentuk Organisasi
Berikut ini adalah susunan anggota kepengurusan KSU Sejati Mulia periode 2013 – 2016 :
Pengurus
Ketua umum                                                     : Drs. Salim Hakim
Sekretaris                                                          : Asir Achmad Chodirun
Bendahara                                                         : Drs. Darmanto, MM
Ket.Bidang Usaha I ( Simpan Pinjam & Jasa)  : Ir. H. Suprat
Ket.Bidang Usaha II ( TOSERBA)                   : Ir. H. Soepodo Boediman
Pengawas
Ketua                                                                  : W. Budiman BBA, MBA
Sekretaris                                                           :  Hendartono
Anggota                                                             :  Suyanto
Penasihat
Ketua                                                                  : Ir. H. Achmad Saubari
Sekretaris                                                           : Singgang Haryani
Anggota                                                             : Suhanto, SH

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. seorang anggota KSU Sejati Mulia dapat menjadi anggota pengurus berturut - turut selama masih dikehendaki oleh anggota dan diputuskan dalam Rapat anggota.

Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas mengemban amanat dari anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam AD/ART Koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan lainnya.Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggungjawab langsung kepada Rapat Anggota.

Pengelola
Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Manajer sebagai pengelola usaha akan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pengurus, kemudian penguruslah yang mempertanggungjawabkannya kepada Rapat Anggota.

Pengelolaan Koperasi Sejati Mulia berdasarkan anggaran dasar BAB XII Pasal 40 :
1.      Pengelola dan atau karyawan koperasi bertanggungjawab kepada pengurus.
2.    Hubungan kerja antara Pengelola dengan koperasi dikukuhkan dengan kontrak kerja berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) AD.

Pola Manajemen Koperasi
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Tugas dari struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah :

1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Dalam hal ini diadakan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu, tanpa memandang pada besarnya modal yang ditanam atau jasa yang diberikan. Selain memegang kekuasaan tertinggi, rapat anggota mempunyai tugas dan wewenang untuk :
1.      Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2.      Menetapkan kebijasaan umum dan anggota.
3.      Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa.
4.   Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan laporan hasil pemeriksa badan pemeriksa.

2.   Pengurus
Tugas pokoknya adalah :
1.    Memimpin, mengelola dan mengembangkan KSU Sejati Mulia berdasarkan prinsip-prinsip koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat pada umumnya, sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. 
2.   Bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas semua tindakan keputusan yang dilakukan untuk dan atas nama KSU Sejati Mulia.
3.   Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (5 tahunan) untuk disahkan Rapat Anggota dan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan rencana Anggaran Pendapatan & Belanja Tahunan.

3. Pengawas
Tugas-tugas pokok dari pengawas adalah :
1.    Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan,   pemodalan, dan lain-lain.
2.      Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
3.    Bertanggung jawab atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
4.  Memuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.

5. Menjaga agar perjalanan dan perkembangan KSU Sejati Mulia selalu taat azas dengan misi yang diembannya sebagaimana ditetapkan dalam AD dan ART

6. Menjaga dan mengawasi agar pelaksanaan kegiatan KSU Sejati Mulia taat azas dengan yang ditetapkan Rapat Anggota.


4. Dewan Penasihat
Dewan  Penasihat dibentuk sebagai Mitra Kerja Pengurus dan Pengawas untuk memecahkan permasalahan yang memerlukan keahlian khusus
Tugas pokok Dewan Penasihat adalah :
1.     Diminta atau tidak diminta  dapat menyampaikan saran dan/ atau pandangan mengenai permasalahan yang dihadapi KSU Sejati Mulia kepada Pengurus / Pengawas baik sendiri-sendiri maupun secara kolektif.

2. Agar dapat mendudukkan dan memahami permasalahan yang dihadapi KSU Sejati Mulia secara benar dan akurat. Anggota Dewan Penasihat dapat melihat, menyalin, dan meneliti informasi / data baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis mengenai keadaan koperasi. Berhubungan langsung dengan Pengurus,Pengawas,Karyawan dan Anggota koperasi serta sumber-sumber informasi baik di dalam maupun di luar koperasi.


5. Ketua Umum
Tugas pokoknya adalah : 
1.   Mengelola KSU Sejati Mulia sebagai satu kesatuan secara menyluruh, khususnya   aspek-aspek strategis yang mempunyai dampak berantai dan jauh ke depan. 
2.  Membudayakan proses pengambilan keputusan melalui pemikiran dan perhitungan yang matang, cermat dan menyeluruh serta dampaknya terhadap lingkungan dan jangka panjang. 
3.    Menjaga dan mengembangkan keseimbangan dan keserasian kerja diantara anggota pengurus, dan pengawas.  
4.   Memelihara dan mengembangkan hubungan baik di dalam maupun dilingkungan    termasuk hubungan dengan instansi terkait.  
5.    Melakukan pengawasan secara menyeluruh.  
6.    Mewakili KSU Sejati Mulia didalam maupun diluar negeri.

6. Ketua Bidang Organisasi
Tugas pokoknya adalah :
1.    Menumbuhkan dan meningkatkan pertisipasi anggota baik selaku pemilik, pemodal maupun pemakai jasa barang yang disediakan KSU Sejati Mulia. 
2.    Memelihara dan meningkatkan pengalaman prinsip koperasi dalam kehidupan dan perilaku sehari-hari KSU Sejati Mulia.

7. Ketua Bidang Usaha
Tugas pokoknya adalah :
1.   Mengelola dan mengembangkan kegiatan usaha KSU Sejati Mulia dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat umum. 
2.      Menghasilkan pendapatan untuk membiayai : 
1.      Kegiatan dan pengembangan organisasi
2.      Usaha KSU Sejati Mulia 
3.       Imbalan yang layak bagi anggota selaku pemilik
4.      Karyawan yang menjadi pelaksana
3.    Mengembangkan KSU Sejati Mulia menjadi badan usaha yang efesien, efektif dan handal (tepat janji).  

 8. Sekretaris
Tugas pokoknya adalah :
1.     Mengelola keterpaduan / keserasian gerak semua unsur KSU   Sejati Mulia. 
2.     Menyediakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja    berdasarkan kebutuhan dan kemampuan yang ada. 
3.      Menjaga keselamatan dan memelihara arsip serta harta /    kekyaan KSU Sejati Mulia. 
4.      Menyelenggarakan tata usaha KSU Sejati Mulia.       
5.   Menyediakan dan membina karyawan dan staf pelaksana sesuai kebutuhan dan kemampuan yang ada.

9. Bendahara 
Tugas pokoknya adalah : 
1.    Mengelola keuangan KSU Sejati Mulia dengan cermat dan tertib guna mendukung tercapainya kegiatan yang efesien dan efektif.  
2.   Menjadikan KSU Sejati Mulia badan usaha yang sehat dan    handal, mampu memenuhi kewajiban keuangan tepat waktu sesuai dengan yang dijanjikan.  
3.  Menjadikan KSU Sejati Mulia tempat yang tepat, aman dan terpecaya untuk menyimpan dan mengelola uang tabungan anggota dan masyarakat.

Galeri Terkait :



Referensi :

1. Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
2. Buku Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga KSU Sejati Mulia
3. Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KSU Sejati Mulia Per 31 Des 2014
4. Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengawas KSU Sejati Mulia Per 31 Des 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar