Jumat, 06 November 2015

Solusi Dana Cepat Hindari Lintah Darat !



KOPERASI SERBA USAHA SEJATI MULIA 

Pada penulisan kali ini, saya akan melanjutkan pembahasan analisis koperasi khususnya KSU Sejati Mulia yang pada penulisan sebelumnya berjudul “Eksistensi KSU Sejati Mulia Di Era Ekonomi Saat Ini”. KSU Sejati mulia adalah koperasi yang salah satu kegiatannya adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Keberadaan KSU Sejati Mulia di Kelurahan Jatipadang Pasar Minggu sangatlah penting dalam membantu menambahkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu KSU Sejati Mulia dewasa ini memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang harus menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Meskipun dalam perkembangan saat sekarang karena kemajuan teknologi komunikasi dan teknologi transportasi merubah semua tatanan kehidupan termasuk tatanan ekonomi.

Indikator keberhasilan suatu badan usaha khususnya koperasi diantaranya dapat dilihat dari tujuan dari koperasi tersebut, kesejahteraan para anggota koperasi, dan keberhasilan manajemen koperasi tersebut dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya - sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tujuan dan fungsi KSU Sejati Mulia sebagai badan usaha; mengetahui perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu keuntungan KSU Sejati Mulia yang menjadi hak anggota sebagai Balas Jasa Simpanan dan Balas Jasa Pinjaman; serta yang terakhir untuk mengetahui pola manajemen dan perangkat koperasi.

BAB IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. yaitu Perjan, Perum dan Persero.

1.     Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

2.     Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. 

3.     Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. 

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

1.       Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan :

1.     Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

2.     Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang - utang perusahaan.

Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

3.     Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

2.       Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Saya akan membahas Jenis Bidang Usaha Koperasi khususnya Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia. KSU Sejati Mulia adalah badan usaha koperasi yang salah satu kegiatannya adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya, yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia. Koperasi memiliki karakteristik utama yang membedakannya dengan badan usaha lain yaitu adanya identitas ganda (the dual identity of the member) pada anggotanya. Anggota koperasi berperan sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).

Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
• Tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
•Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
• Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
•Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia sebagai badan usaha yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama untuk menghasilkan keuntungan dengan berlandaskan azas kekeluargaan yang diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Tujuan dan Nilai Koperasi
KSU Sejati Mulia menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan usaha yang mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan anggotanya, selain itu KSU Sejati Mulia merupakan wahana bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk mengembangkan potensi masing – masing guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota secara bersama – sama.

Tujuan Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia adalah menjadi koperasi yang maju dan mandiri, mampu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi
•Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di KSU Sejati Mulia. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh KSU Sejati Mulia. 

Berdasarkan pasal 38 yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia, kelompok anggota dibentuk untuk :
a.     Mengembangkan rasa kebersamaan dan meningkatkan partisipasi Anggota / Anggota Luar biasa dalam kehidupan koperasi.
b.  Memasyarakatkan prinsip – prinsip koperasi dan mendalami masalah – masalah perkoperasian.
c.      Mengatur pelaksanaan sistem perwakilan dalam penyelenggaraan Rapat Anggota.
d.   Menghimpun, Menyaring dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan Anggota / Anggota Luar Biasa dalam koperasi.

• Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria :
1.   Tidak berada di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
2.  Memiliki pola income reguler yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSU Sejati Mulia pasal 38 ayat 3 adalah Kelompok anggota terdiri dari sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) orang Anggota / Anggota Luar Biasa.

Teori Laba
Dalam sebuah koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap koperasi biasanya berbeda - beda. Dari beberapa teori laba, KSU Sejati Mulia menerapkan Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory Of Profit). Dalam teori ini menekankan bahwa koperasi yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal. Hal tersebut sangat sesuai dengan KSU Sejati Mulia yang memperoleh keuntungan dari hasil efisiensi manajerial karena kegiatan usahanya yang berorientasi pada pelayanan usaha sehingga memberikan manfaat dan kepuasan bersama bagi para anggotanya.

Fungsi Laba
Jika ditinjau dari segi konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggota.

Kinerja KSU Sejati Mulia tahun buku 2014 kurang menggembirakan, SHU bersih yang diperoleh pada tahun 2013 adalah lebih besar jumlahnya dibanding SHU tahun 2014 (Rp. 1.267.150.306,- dibanding Rp. 1.143.956.817,-). Tahun 2013 perolehan SHU dibanding tahun 2012 adalah Rp. 853.364.527,- dan tahun 2013 memperoleh Rp. 1.143.956.415,- atau mendapat kenaikan sejumlah Rp. 290.591.888,- sedangkan ditahun 2014 memperoleh  Rp. 1.267.150.306,- dikurangi Rp. 1.143.956.415 atau Rp. 123.193.489,- menurun sebesar Rp. 167.398.399,-.

Kinerja KSU Sejati Mulia tahun 2014 menunjukkan kondisi yang lebih baik dibanding tahun 2013, dilihat dari kemampuan membayar kembali seluruh kewajibannya, dan selama ini tidak pernah gagal membayar. Sekalipun SHU bersih persentasinya lebih rendah dari tahun 2013.

Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar KSU Sejati Mulia Bab IV Pasal 5 ayat (3) kegiatan usaha yang berjalan di dibedakan menjadi  :

1.       Bidang Usaha I (Simpan Pinjam )

1.     Usaha simpan pinjam
Pada 31 Desember 2014 jumlah peminjam sebanyak 357 anggota atau ada tambahan 4 anggota dibanding tahun 2013. Sedangkan pokok pinjaman yang beredar per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 7.632.314.802,- atau naik 23,3% dibanding posisi 31 Desember 2013 sebesar Rp. 6.188.909.782,-. Tahun 2014 pendapatan unit simpan pinjam mengalami kenaikan 24,05% yaitu dari pendapatan tahun 2013 sebesar Rp. 1.397.037.706,- meningkat menjadi Rp. 1.733.056.200,-

2.     Jasa Listrik dan Telepon
Pada tahun 2014 memperoleh pendapatan sebesar Rp. 38.157.500,- sedangkan tahun 2013 sebesar Rp. 36.488.100,- atau naik sebesar 4,57%. Bila dibandingkan rencananya masih belum tercapai, hal ini karena sulitnya untuk menambah pelanggan baru.

3.     Kerjasama Penggunaan Ruangan
Kerjasama penggunaan ruangan terdiri dari kerjasama Anggota dan Non anggota. Kerjasama Anggota dan Non anggota pada tahun 2014 memperoleh pendapatan sebesar Rp. 794.874.397,-. Sedangkan tahun 2013 sebesar Rp. 732.242.053,- atau naik sebesar 8,49%. Khusus Non Anggota pada tahun 2014 memperoleh pendapatan Rp. 404.313.355,- dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp. 382.677.000,- atau naik sebesar 5,7%. Sedang kerjasama Anggota pada tahun 2013 memperoleh pendapatan Rp. 349.648.323,- naik menjadi Rp. 390.560.992,- pada tahun 2014 atau naik sebesar 12%.

2.       Bidang Usaha II (TOSERBA)

1.     Toko
Pada tahun 2014 penjualan kelompok barang Toko mencapai Rp. 7.655.013.420,- bila dibandingkan dengan hasil penjualan tahun 2013 sebesar Rp. 6.966.572.685,- mengalami kenaikan sebesar 10%. Bila dibandingkan dengan rencana penjualan tahun 2014 sebesar Rp. 7.631.416.000,- sudah mencapai target atau sebesar 101%.

2.     Kerjasama Konter
Kegiatan ini meliputi konter buah, konter perlengkapan bayi, konter perlengkapan rumah tangga, konter obat-obatan, konter sayuran dan konter horizon. Dalam tahun 2014 dari kerjasama konter ini KSU Sejati Mulia memperoleh pendapatan sebesar Rp. 209.025.389,-. Bila dibandingkan pendapatan tahun 2013 sebesar Rp. 180.828.425,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 28.196.964,- atau naik sebesar 16%. Bila dibandingkan rencananya sebesar Rp. 207.537.333,- sudah mencapai target sebesar 101%.

3.     Pondok Kue Basah
Kegiatan pada pondok kue basah yaitu melakukan penjualan kue basah hasil dari para anggota dan penjualan minuman. Dari penjualan kue basah dari para anggota pada tahun 2014 memperoleh pendapatan sebesar Rp. 635.737.927,-. Dibandingkan dengan pendapatan tahun 2013 sebesar Rp. 549.480.890,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 86.257.037,- atau naik 16%. Bila dibandingkan rencananya sebesar Rp. 625.420.000,- maka sudah mencapai target sebesar 102%.


Kegiatan Lain
Kegiatan KSU Sejati Mulia tahun 2014, telah dapat melaksanakan peran antara lain :
1.     Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan meningkatkan SHU.
2.     Berperan dalam bidang sosial.
3.     Menyumbang pendapatan Negara.
4.     Menyediakan lapangan kerja.
 

Permodalan Koperasi


Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014 
 
Modal pada tahun 2014 sebesar Rp. 14.510.056.000,- meningkat Rp. 2.093.207.000,- atau 17% dari tahun 2013 yang besarnya Rp. 12.416.849.755,-. Modal tersebut terdiri dari 3 sumber yaitu :
·        Modal Sendiri sebesar Rp. 5.316.189.000,- atau 37%
·        Modal Anggota sebesar Rp. 7.713.611.000,- atau 53%
·        Modal Non Anggota sebesar Rp. 1.480.256.000,- atau 10%
Dari persentase tersebut terlihat bahwa Modal Non anggota atau Modal Ekstern hanya 10%. Sedangkan Modal Intern yang terdiri dari Modal Sendiri dan Modal Anggota Mencapai 90%.

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Berdasarkan Bab XVI pasal 44 ayat 1 yang tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga KSU Sejati Mulia, Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah sisa seluruh pendapatan Koperasi yang diterima dalam tahun buku setelah dikurangi dengan segala biaya, penyusutan dan pajak yang menjadi beban dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014 
 
Perolehan SHU (bersih) tahun 2014 sebesar Rp. 1.267.150.000,- naik Rp. 123.193.000,- atau sebesar 11% dibanding SHU (bersih) tahun 2013 sebesar Rp.1.143.956.000,- terjadi peningkatan sebesar Rp. 123.193.489,- atau meningkat 10,77%. Dibandingkan rencananya sebesar Rp. 1.454.051.000,- tercapai 87%.

BAB V. Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Berdasarkan Bab XVI pasal 44 ayat 1 yang tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga KSU Sejati Mulia Peruntukan SHU adalah sebagai berikut:
·        Cadangan 35,0%
·    Imbalan atau jasa terhadap modal 25,0% yaitu dibagikan kepada anggota menurut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib tiap anggota)
·    Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha masing-masing anggota selaku konsumen / barang /  jasa yang disediakan Koperasi 25,0%
·        Dibagikan kepada pengurus dan pengawas 10,0%
·        Dana pendidikan 2,5%
·        Dana social / pembangunan daerah kerja 2,5%

Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014


Pembagian SHU per anggota

Contoh Perhitungan Pembagian SHU per anggota
SHU KSU Sejati Mulia setelah pajak  Rp. 1.267.150.306,-
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota                      Rp 3.000.000,-
– Transaksi Non Anggota             Rp 2.000.000,-
Pembagian SHU menurut Bab XVI pasal 44 ayat 1 yang tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga KSU Sejati Mulia  adalah sebagai berikut:
·        Cadangan               : 35%   X Rp. 3.000.000,-  = Rp. 1.050.000,-
·        Jasa Anggota         : 25 %  X Rp. 3.000.000,-  = Rp. 750.000,-
·        Dana Pengurus     : 10%   X Rp. 3.000.000,-  = Rp. 300.000,-
·        Dana Karyawan    : 25 %  X Rp. 3.000.000,-  = Rp. 750.000,-
·        Dana Pendidikan  : 2.5 % X Rp. 3.000.000,-  = Rp. 75.000
·        Dana Sosial            : 2.5 % X Rp. 3.000.000,-  = Rp. 75.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 25% X Rp. 80.000.000 = Rp. 20.000.000,-
Jasa Usaha : 75% X Rp. 80.000.000 = Rp. 60.000.000,-
Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi :
Jumlah Anggota                  : 147 orang
Total Simpanan Anggota   : Rp. 200.000.000,-
Total Transaksi Anggota     : Rp. 840.062.000,-
Contoh : SHU yang diterima per anggota (Lina)
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA            : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                : Jasa Usaha Anggota
JMA               : Jasa Modal Anggota
SHU Usaha Lina  = (Rp. 1.500.000,- / Rp. 840.062.000,-) 
                                  x Rp. 60.000.000,-  = Rp. 107.134,95,-
SHU Modal Lina  = (Rp. 1.000.000,- / Rp. 200.000.000,-)
                                  x Rp. 20.000.000 ,- = Rp. 100.000,-
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Lina adalah:
Rp 107.134,95,- + Rp 100.000,- = Rp 207.134,95,- =Rp. 207.135,-

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.

BAB VI. Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur(perangkat) yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.

Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Selain memegang kekuasaan tertinggi, di dalam KSU Sejati Mulia rapat anggota mempunyai tugas dan wewenang untuk :
1.     Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2.     Menetapkan kebijasaan umum dan anggota.
3.   Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa.
4.     Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan laporan hasil pemeriksa badan pemeriksa.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Pengurus KSU Sejati Mulia Periode 2013 - 2016
Ketua umum                                                     : Drs. Salim Hakim

Sekretaris                                                          : Asir Achmad C.

Bendahara                                                         : Drs. Darmanto, MM

Ket.Bidang Usaha I                                         : Ir. H. Suprat

Ket.Bidang Usaha II ( TOSERBA)             : Ir. H. Soepodo Boediman

Berdasarkan Bab VIII pasal 26 ayat 1 yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga KSU Sejati Mulia, pengurus selaku pengelola koperasi beserta usahanya dan kuasa rapat anggota, juga bertugas :
1.     Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
2. Memasyarakatkan pengertian, pemahaman, dan penghayatan prinsip – prinsip koperasi.
3.   Mengembangkan dan memelihara jaringan kerja sama baik dalam bidang usaha maupun bidang – bidang lainnya dengan koperasi dan mitra usaha / kerja lainnya.
4.     Mencatat dan memelihara catatan partisipasi setiap anggota dalam kegiatan usaha koperasi dan transaksi usaha setiap anggota dengan koperasi sebagai dasar perhitungan dalam penetapan pertimbangan pembagian SHU kepada setiap anggota.
5.   Bersama ketua kelompok anggota, menyelenggarakan pertemuan berkala dengan anggota untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan dan permasalahan yang dihadapi serta menghimpun aspirasi anggota.

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1.    mempunyai kemampuan berusaha
2.  mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
3.Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
4. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
5.Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
6.     Rajin bekerja, semangat dan lincah.


Pengawas KSU Sejati Mulia Periode 2013 - 2016

Ketua            : W. Budiman BBA, MBA

Sekretaris     :  Hendartono

Anggota        :  Suyanto
 
Dalam KSU Sejati Mulia tugas pokok dari pengawas adalah :
1.     Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan,   pemodalan, dan lain-lain.
2.Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
3.   Bertanggung jawab atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
4. Memuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Galeri Terkait :
 
 

 



Referensi :
1.     Wawancara Langsung dengan ibu Tuti selaku pengurus KSU Sejati Mulia
2.     Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
3.     Buku Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga KSU Sejati Mulia
4.     Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KSU Sejati Mulia Per 31 Des 2014
5.     Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengawas KSU Sejati Mulia Per 31 Des 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar