KOPERASI SERBA USAHA SEJATI MULIA
Pada penulisan kali ini, saya akan melanjutkan
pembahasan analisis koperasi khususnya KSU Sejati Mulia yang pada penulisan sebelumnya
berjudul “Eksistensi KSU Sejati Mulia Di Era Ekonomi Saat Ini”. KSU Sejati
mulia adalah koperasi yang salah satu kegiatannya adalah usaha simpan pinjam
bagi anggotanya. Keberadaan KSU Sejati Mulia di Kelurahan Jatipadang Pasar
Minggu sangatlah penting dalam membantu menambahkan dan mengembangkan potensi
ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang
mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu KSU Sejati Mulia dewasa ini memiliki ruang
gerak dan kesempatan usaha yang harus menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi
rakyat. Meskipun dalam perkembangan saat sekarang karena kemajuan teknologi
komunikasi dan teknologi transportasi merubah semua tatanan kehidupan termasuk
tatanan ekonomi.
Indikator keberhasilan suatu badan usaha khususnya
koperasi diantaranya dapat dilihat dari tujuan dari koperasi tersebut, kesejahteraan
para anggota koperasi, dan keberhasilan manajemen koperasi tersebut dalam perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya - sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, tujuan dari
penulisan ini adalah untuk mengetahui tujuan dan fungsi KSU Sejati Mulia
sebagai badan usaha; mengetahui perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu keuntungan
KSU Sejati Mulia yang menjadi hak anggota sebagai Balas Jasa Simpanan dan Balas
Jasa Pinjaman; serta yang terakhir untuk mengetahui pola manajemen dan
perangkat koperasi.
BAB IV.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan.
Jenis-Jenis
Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
2.
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented.
3.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi
pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari
kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah
badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan :
1.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
2.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang - utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi
sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan
dibagikan sesuai kesepakatan.
3.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha
yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
2.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
Saya akan membahas Jenis Bidang Usaha Koperasi
khususnya Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia. KSU Sejati Mulia adalah badan
usaha koperasi yang salah satu kegiatannya adalah usaha simpan pinjam bagi
anggotanya, yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Hal ini sesuai dengan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi
Serba Usaha Sejati Mulia. Koperasi memiliki karakteristik utama yang
membedakannya dengan badan usaha lain yaitu adanya identitas ganda (the dual
identity of the member) pada anggotanya. Anggota koperasi berperan sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25
tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
• Tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
•Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya.
• Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa.
•Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik,
organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia sebagai
badan usaha yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota yang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama untuk menghasilkan keuntungan dengan berlandaskan
azas kekeluargaan yang diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha
para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Tujuan dan Nilai Koperasi
KSU Sejati Mulia menyelenggarakan dan
mengembangkan kegiatan usaha yang mampu memberikan nilai tambah bagi
kesejahteraan anggotanya, selain itu KSU Sejati Mulia merupakan wahana bagi anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk mengembangkan potensi masing –
masing guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota secara bersama – sama.
Tujuan Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia
adalah menjadi koperasi yang maju dan mandiri, mampu memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Status dan
Motif Anggota Koperasi
•Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah
melakukan investasi atau menanam modal di KSU Sejati Mulia. Sedangkan sebagai
pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh KSU Sejati Mulia.
Berdasarkan pasal 38 yang tercantum
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Serba Usaha
Sejati Mulia, kelompok anggota dibentuk untuk :
a. Mengembangkan rasa kebersamaan dan
meningkatkan partisipasi Anggota / Anggota Luar biasa dalam kehidupan koperasi.
b. Memasyarakatkan prinsip – prinsip koperasi dan
mendalami masalah – masalah perkoperasian.
c. Mengatur pelaksanaan sistem perwakilan dalam penyelenggaraan
Rapat Anggota.
d. Menghimpun, Menyaring dan memperjuangkan
aspirasi serta kepentingan Anggota / Anggota Luar Biasa dalam koperasi.
• Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2
kriteria :
1. Tidak berada di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak
mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
2. Memiliki pola income reguler yang pasti, sehingga
dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) KSU Sejati Mulia pasal 38 ayat 3 adalah Kelompok anggota
terdiri dari sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 50 (lima
puluh) orang Anggota / Anggota Luar Biasa.
Teori Laba
Dalam sebuah koperasi, laba disebut
sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap koperasi biasanya berbeda - beda. Dari beberapa teori laba, KSU Sejati
Mulia menerapkan Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory
Of Profit). Dalam teori ini menekankan bahwa koperasi yang dikelola secara
efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal. Hal tersebut sangat
sesuai dengan KSU Sejati Mulia yang memperoleh keuntungan dari hasil efisiensi
manajerial karena kegiatan usahanya yang berorientasi pada pelayanan usaha
sehingga memberikan manfaat dan kepuasan bersama bagi para anggotanya.
Fungsi Laba
Jika ditinjau dari segi konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota,
maka semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggota.
Kinerja KSU Sejati Mulia tahun buku
2014 kurang menggembirakan, SHU bersih yang diperoleh pada tahun 2013 adalah
lebih besar jumlahnya dibanding SHU tahun 2014 (Rp. 1.267.150.306,- dibanding Rp.
1.143.956.817,-). Tahun 2013 perolehan SHU dibanding tahun 2012 adalah Rp.
853.364.527,- dan tahun 2013 memperoleh Rp. 1.143.956.415,- atau mendapat
kenaikan sejumlah Rp. 290.591.888,- sedangkan ditahun 2014 memperoleh Rp. 1.267.150.306,- dikurangi Rp.
1.143.956.415 atau Rp. 123.193.489,- menurun sebesar Rp. 167.398.399,-.
Kinerja KSU Sejati Mulia tahun 2014
menunjukkan kondisi yang lebih baik dibanding tahun 2013, dilihat dari
kemampuan membayar kembali seluruh kewajibannya, dan selama ini tidak pernah
gagal membayar. Sekalipun SHU bersih persentasinya lebih rendah dari tahun 2013.
Kegiatan
Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar KSU Sejati Mulia Bab
IV Pasal 5 ayat (3) kegiatan usaha yang berjalan di dibedakan menjadi :
1.
Bidang Usaha I (Simpan Pinjam )
1.
Usaha simpan pinjam
Pada 31 Desember 2014 jumlah peminjam sebanyak
357 anggota atau ada tambahan 4 anggota dibanding tahun 2013. Sedangkan pokok
pinjaman yang beredar per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 7.632.314.802,- atau
naik 23,3% dibanding posisi 31 Desember 2013 sebesar Rp. 6.188.909.782,-. Tahun
2014 pendapatan unit simpan pinjam mengalami kenaikan 24,05% yaitu dari
pendapatan tahun 2013 sebesar Rp. 1.397.037.706,- meningkat menjadi Rp.
1.733.056.200,-
2.
Jasa Listrik dan Telepon
Pada tahun 2014 memperoleh pendapatan sebesar Rp.
38.157.500,- sedangkan tahun 2013 sebesar Rp. 36.488.100,- atau naik sebesar
4,57%. Bila dibandingkan rencananya masih belum tercapai, hal ini karena
sulitnya untuk menambah pelanggan baru.
3.
Kerjasama Penggunaan Ruangan
Kerjasama penggunaan ruangan terdiri dari
kerjasama Anggota dan Non anggota. Kerjasama Anggota dan Non anggota pada tahun
2014 memperoleh pendapatan sebesar Rp. 794.874.397,-. Sedangkan tahun 2013
sebesar Rp. 732.242.053,- atau naik sebesar 8,49%. Khusus Non Anggota pada
tahun 2014 memperoleh pendapatan Rp. 404.313.355,- dibandingkan tahun 2013
sebesar Rp. 382.677.000,- atau naik sebesar 5,7%. Sedang kerjasama Anggota pada
tahun 2013 memperoleh pendapatan Rp. 349.648.323,- naik menjadi Rp.
390.560.992,- pada tahun 2014 atau naik sebesar 12%.
2.
Bidang Usaha II (TOSERBA)
1.
Toko
Pada tahun 2014 penjualan kelompok barang Toko
mencapai Rp. 7.655.013.420,- bila dibandingkan dengan hasil penjualan tahun
2013 sebesar Rp. 6.966.572.685,- mengalami kenaikan sebesar 10%. Bila
dibandingkan dengan rencana penjualan tahun 2014 sebesar Rp. 7.631.416.000,-
sudah mencapai target atau sebesar 101%.
2.
Kerjasama Konter
Kegiatan ini meliputi konter buah, konter
perlengkapan bayi, konter perlengkapan rumah tangga, konter obat-obatan, konter
sayuran dan konter horizon. Dalam tahun 2014 dari kerjasama konter ini KSU
Sejati Mulia memperoleh pendapatan sebesar Rp. 209.025.389,-. Bila dibandingkan
pendapatan tahun 2013 sebesar Rp. 180.828.425,- mengalami kenaikan sebesar Rp.
28.196.964,- atau naik sebesar 16%. Bila dibandingkan rencananya sebesar Rp.
207.537.333,- sudah mencapai target sebesar 101%.
3.
Pondok Kue Basah
Kegiatan pada pondok kue basah yaitu melakukan
penjualan kue basah hasil dari para anggota dan penjualan minuman. Dari
penjualan kue basah dari para anggota pada tahun 2014 memperoleh pendapatan
sebesar Rp. 635.737.927,-. Dibandingkan dengan pendapatan tahun 2013 sebesar
Rp. 549.480.890,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 86.257.037,- atau naik 16%.
Bila dibandingkan rencananya sebesar Rp. 625.420.000,- maka sudah mencapai
target sebesar 102%.
Kegiatan
Lain
Kegiatan KSU Sejati Mulia tahun 2014, telah
dapat melaksanakan peran antara lain :
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan
meningkatkan SHU.
2. Berperan dalam bidang sosial.
3. Menyumbang pendapatan Negara.
4. Menyediakan lapangan kerja.
Permodalan
Koperasi
Sumber :
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014
·
Modal Sendiri
sebesar Rp. 5.316.189.000,- atau 37%
·
Modal Anggota
sebesar Rp. 7.713.611.000,- atau 53%
·
Modal Non Anggota
sebesar Rp. 1.480.256.000,- atau 10%
Dari persentase tersebut terlihat bahwa Modal
Non anggota atau Modal Ekstern hanya 10%. Sedangkan Modal Intern yang terdiri
dari Modal Sendiri dan Modal Anggota Mencapai 90%.
Sisa Hasil
Usaha Koperasi
Berdasarkan Bab XVI pasal 44 ayat 1 yang
tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga KSU Sejati Mulia, Sisa Hasil Usaha
(SHU) adalah sisa seluruh pendapatan Koperasi yang diterima dalam tahun buku
setelah dikurangi dengan segala biaya, penyusutan dan pajak yang menjadi beban
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Sumber :
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014
BAB V. Sisa
Hasil Usaha
Pengertian
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Berdasarkan Bab XVI pasal 44 ayat 1
yang tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga KSU Sejati Mulia Peruntukan SHU adalah sebagai
berikut:
·
Cadangan
35,0%
· Imbalan
atau jasa terhadap modal 25,0% yaitu dibagikan kepada anggota menurut jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib tiap anggota)
· Dibagikan
kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha masing-masing anggota selaku
konsumen / barang / jasa yang disediakan
Koperasi 25,0%
·
Dibagikan
kepada pengurus dan pengawas 10,0%
·
Dana
pendidikan 2,5%
·
Dana
social / pembangunan daerah kerja 2,5%
Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sumber :
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2014
Pembagian SHU per anggota
Contoh Perhitungan Pembagian SHU per anggota
SHU KSU
Sejati Mulia setelah pajak Rp. 1.267.150.306,-
Sumber SHU:
– Transaksi
Anggota Rp 3.000.000,-
– Transaksi
Non Anggota Rp
2.000.000,-
Pembagian SHU menurut Bab XVI pasal 44 ayat 1 yang tercantum di dalam
Anggaran Rumah Tangga KSU Sejati Mulia adalah
sebagai berikut:
·
Cadangan :
35% X Rp. 3.000.000,- = Rp. 1.050.000,-
·
Jasa Anggota : 25 % X Rp. 3.000.000,- = Rp. 750.000,-
·
Dana Pengurus : 10% X Rp. 3.000.000,- = Rp. 300.000,-
·
Dana Karyawan : 25 % X Rp. 3.000.000,- = Rp. 750.000,-
·
Dana Pendidikan :
2.5 % X Rp. 3.000.000,- = Rp. 75.000
·
Dana Sosial :
2.5 % X Rp. 3.000.000,- = Rp. 75.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal :
25% X Rp. 80.000.000 = Rp. 20.000.000,-
Jasa Usaha :
75% X Rp. 80.000.000 = Rp. 60.000.000,-
Jumlah
anggota, simpanan dan volume usaha koperasi :
Jumlah
Anggota : 147 orang
Total
Simpanan Anggota : Rp. 200.000.000,-
Total Transaksi
Anggota : Rp. 840.062.000,-
Contoh : SHU yang diterima per anggota (Lina)
Rumus pembagiaan SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA :
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
SHU Usaha
Lina = (Rp. 1.500.000,- / Rp. 840.062.000,-)
x Rp. 60.000.000,- = Rp. 107.134,95,-
x Rp. 60.000.000,- = Rp. 107.134,95,-
SHU Modal
Lina = (Rp. 1.000.000,- / Rp. 200.000.000,-)
x Rp. 20.000.000 ,- = Rp. 100.000,-
x Rp. 20.000.000 ,- = Rp. 100.000,-
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Lina adalah:
Rp 107.134,95,-
+ Rp 100.000,- = Rp 207.134,95,- =Rp. 207.135,-
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
BAB VI. Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang
mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja
menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi
lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur(perangkat) yaitu Anggota,
Pengurus, Manajer, dan Karyawan yang merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
dalam tata kehidupan koperasi. Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Selain memegang kekuasaan tertinggi, di
dalam KSU Sejati Mulia rapat anggota mempunyai tugas dan wewenang untuk :
1. Menetapkan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
2. Menetapkan kebijasaan umum dan
anggota.
3. Memilih, mengangkat dan
memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa.
4. Mengesahkan laporan pertanggung
jawaban pengurus dan laporan hasil pemeriksa badan pemeriksa.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat
anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta
pelaksanaan keputusan koperasi
•Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian
dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan
merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di
luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengurus KSU Sejati Mulia Periode 2013 - 2016
Pengurus KSU Sejati Mulia Periode 2013 - 2016
Ketua umum
: Drs. Salim Hakim
Sekretaris
: Asir Achmad
C.
Bendahara
:
Drs. Darmanto, MM
Ket.Bidang Usaha I : Ir. H. Suprat
Ket.Bidang Usaha II ( TOSERBA)
: Ir. H. Soepodo Boediman
Berdasarkan Bab VIII pasal 26 ayat 1 yang tercantum dalam
Anggaran Rumah Tangga KSU Sejati Mulia, pengurus selaku pengelola koperasi
beserta usahanya dan kuasa rapat anggota, juga bertugas :
1. Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan rapat anggota.
2. Memasyarakatkan pengertian,
pemahaman, dan penghayatan prinsip – prinsip koperasi.
3. Mengembangkan dan memelihara jaringan
kerja sama baik dalam bidang usaha maupun bidang – bidang lainnya dengan
koperasi dan mitra usaha / kerja lainnya.
4. Mencatat dan memelihara catatan
partisipasi setiap anggota dalam kegiatan usaha koperasi dan transaksi usaha
setiap anggota dengan koperasi sebagai dasar perhitungan dalam penetapan
pertimbangan pembagian SHU kepada setiap anggota.
5. Bersama ketua kelompok anggota, menyelenggarakan
pertemuan berkala dengan anggota untuk menyampaikan informasi mengenai
perkembangan dan permasalahan yang dihadapi serta menghimpun aspirasi anggota.
Pengawas
Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis
tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak
sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota
dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi
pengawas yaitu:
1. mempunyai kemampuan berusaha
2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya.
3.Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan
nasihat-nasihatnya.
4. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
5.Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
6.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Pengawas KSU Sejati Mulia Periode 2013 - 2016
Ketua
: W. Budiman BBA, MBA
Sekretaris : Hendartono
Anggota :
Suyanto
Dalam KSU Sejati Mulia tugas pokok
dari pengawas adalah :
1. Memeriksa pelaksanaan koperasi
termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan, pemodalan, dan
lain-lain.
2.Memeriksa dan meneliti ketetapan dan
kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk dibandingkan dengan
kenyataan yang ada.
3. Bertanggung jawab atas pemeriksaan
dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
4. Memuat laporan pemeriksaan secara
tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam menyajikan laporan
kepada rapat anggota tahunan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
Galeri Terkait :
Referensi :
1.
Wawancara
Langsung dengan ibu Tuti selaku pengurus KSU Sejati Mulia
2.
Bahan
Ekonomi Koperasi.pdf
3.
Buku
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga KSU Sejati Mulia
4.
Buku
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KSU Sejati Mulia Per 31 Des 2014
5.
Buku
Laporan Pertanggungjawaban Pengawas KSU Sejati Mulia Per 31 Des 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar