Minggu, 20 Maret 2016

Perbankan Syariah : Lebih Tahan Krisis Global !



Sebagai sebuah negara yang perekonomiannya terbuka, Indonesia tak luput dari imbas dinamika pasar keuangan global. Termasuk pula imbas dari krisis keuangan yang berawal dari Amerika Serikat, yang menerpa Negara - negara lainnya, dan kemudian meluas menjadi krisis ekonomi secara global yang dirasakan sejak semester kedua tahun 2008. International Monetary Fund (IMF) memperkirakan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia dari 3,9 % pada 2008 menjadi 2,2 % pada tahun 2009. Perlambatan ini tentu saja pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional, yang pada akhirnya berdampak kepada laju pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudian bagaimana dampak guncangan sistem keuangan global ini terhadap industri perbankan syariah di Indonesia?

Eskposure pembiayaan perbankan syariah yang masih lebih diarahkan kepada aktivitas perekonomian domestik, sehingga belum memiliki tingkat integrasi yang tinggi dengan sistem keuangan global dan belum memiliki tingkat sofistikasi transaksi yang tinggi; adalah dua faktor yang dinilai telah "menyelamatkan" bank syariah dari dampak langsung guncangan sistem keuangan global. Terbukti, selama 2 bulan pertama di tahun 2009 jaringan pelayanan bank syariah mengalami penambahan sebanyak 45 jaringan kantor. Hingga saat ini sudah ada 1492 kantor cabang bank konvensional yang memiliki layanan syariah. Secara geografis, penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini telah menjangkau masyarakat di lebih dari 89 kabupaten/kota di 33 provinsi.

Kinerja pertumbuhan pembiayaan bank syariah tetap tinggi sampai posisi Februari 2009 dengan kinerja pembiayaan yang baik (NPF, Net Performing Financing di bawah 5%). Penyaluran pembiayaan oleh perbankan syariah per Februari 2009 secara konsisten terus mengalami peningkatan dengan pertumbuhan sebesar 33,3% pada Februari 2008 menjadi 47,3% pada Februari 2009. Sementara itu, nilai pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah mencapai Rp.40,2 triliun.

Sekali lagi industri perbankan syariah menunjukkan ketangguhannya sebagai salah satu pilar penyokong stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan kinerja pertumbuhan industri yang mencapai rata - rata 46,32 % dalam lima tahun terakhir, iB (baca ai-Bi, Islamic Bank) di Indonesia diperkirakan tetap akan mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi pada tahun 2009.

Dengan positioning khas perbankan syariah sebagai “lebih dari sekadar bank” (beyond banking), yaitu perbankan yang menyediakan produk dan jasa keuangan yang lebih beragam serta didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi, kita yakin bahwa di masa - masa mendatang akan semakin tinggi minat masyarakat Indonesia untuk menggunakan bank syariah. Dan pada gilirannya hal tersebut akan meningkatkan signifikansi peran bank syariah dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional, bersama - sama secara sinergis dengan bank konvensional dalam kerangka Dual Banking System (sistem perbankan ganda) Arsitektur Perbankan Indonesia (API)


BAB 1. Pengertian Dan Tujuan Hukum
1.  Pengertian Hukum
1.1 Apakah Sebenarnya Hukum Itu ? 
 Hukum merupakan sebuah sistem yang diciptakan oleh manusia dalam membatasi     setiap tingkah laku atau kegiatan manusia, agar tingkah laku tersebut tidak merugikan orang lain. Dengan adanya hukum, setiap orang tentu tidak bisa sewenang - wenang terhadap sebuah aturan maupun orang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat atau berkelompok memiliki aturan tertentu, agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam berkehidupan. Setiap masyarakat tentu memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan di mata hukum. Tujuan hukum memiliki sifat yang universal, seperti mencakup kebahagiaan, kesejahteraan, kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. 
 
Pengertian Hukum Perbankan syariah

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Pada UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah disebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah. 

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Prinsip tersebut mengacu pada prinsip-prinsip hukum muamalah . Relevansinya sebagai landasan untuk memahami berbagai transaksi yang dilarang dalam agama Islam terkait dengan aktivitas ekonomi antar individu. Sistem perbankan syariah yang dalam pelaksanaannya berlandaskan pada syariah (hukum) Islam, menonjolkan aspek keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan. Lebih jauh lagi, kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh umat Islam saja, tetapi dapat membawa kesejahteraan semua kalangan masyarakat

1.2 Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana
Pengertian Hukum menurut padangan beberapa ahli hukum ialah sebagai berikut :
Pengertian Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.

Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.

Dari pendapat para sarjana diatas dapat disimpulkan bahwa, pengertian hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat.


Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli
Pengertian Bank Syariah Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.

Menurut Perwataatmadja, Pengertian Bank Syariah ialah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Hadist.

Siamat Dahlan mengemukakan Pengertian Bank Syariah, Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah yang didasarkan pada alquran dan hadits.

Pengerian Bank Syariah menurut Schaik, Bank Syariah adalah suatu bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum islam, yang dikembangkan pada abad pertenganhan islam dengan menggunakan konsep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.

Dalam UU No.21 tahun 2008, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasar prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.


1.3  Definisi Hukum Sebagai Pegangan
Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" (1953) telah mencoba membuat suatu batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum.

Hanya diingatkan, bahwa definisi yang diberikan Drs. E. Utrecht, SH itu merupakan pegangan semata yang maksudnya menjadi satu pedoman bagi setiap wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam hukum.

Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut :"Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah - perintah dan larnangan - larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu".

Selain Utrecht juga beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah berusaha  merumuskan tentang apakah Hukum itu, yang diantaranya ialah :
a.     S.M. Amin
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Hukum bertujuan untuk memperadakan ketertiban dalam pergaulan individu agar ketertiban dan keamanan terpelihara dengan baik.

b.     J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah sebuah aturan yang memiliki sifat memaksa dan selalu menentukan perilaku manusia di lingkungan masyarakat dan lingkungan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang.

c.      M.H Tirtaamidjaya, S.H
Dalam buku beliau "Pokok - pokok Hukum Perniagaan" ditegaskan, bahwa "Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah lau tindakan - tindakan dalam pergaulan dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan - aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya".



1.4 Unsur – unsur Hukum
Dari bebarapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia tersebut di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a.Peraturan tentang tingkah laku atau perilaku manusia dalam pergaulan  masyarakat
b.Peraturan itu diadakan oleh setiap badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu memiliki sifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelangggaran peraturan tersebut ialah tegas


1.5  Ciri – ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri humum yaitu:
a. adanya perintah dan atau larangan.
b.Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang. sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik –   baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang di namakan  kaidah hukum.   

Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaidah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaidah Hukum) yang berupa hukuman.

1.6  Sifat Dari Hukum
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu; dan agar sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi Kaidah Hukum maka peraturan hidup kemasyarakatan itu mesti diperlengkapi dengan unsur memaksa.

Dengan demikian hukum ini memiliki sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.

2.   Tujuan Hukum

Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:

a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.

Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

Berkenaan dengan tujuan hukum, maka kita akan mengenal beberapa pendapat para ahli hukum tentang tujuan hukum yang diantaranya sebagai berikut :


a.     Prof. Subekti S.H
Didalam buku yang ditulis berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof Subekti S.H telah menyatakan bahwa hukum itu mengabdikan diri pada tujuan negara yang terdapat didalam pokoknya adalah untuk mendatangkan sebuah kemakmuran dan mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.

b.     Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Didalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan damai". Hukum menghendaki adanya perdamaian.

c.      Teori Etis
Terdapat sebuah teori yang telah mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata untuk menginginkan keadilan. Teori-teori yang mengajarkan mengenai hal tersebut dikatakan sebagai teori etis, karena menurut teori ietis, isi hukum semata-mata mesti ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita tentang apa yang adil dan apa yang tak adil.

Tujuan Hukum Perbankan Syariah

Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).


3.    Sumber – Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dilihat dari dua segi, diantaranya segi material dan segi formal.

Sumber hukum material adalah segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau sumber hukum materi yaitu tempat dari manakah material itu diambil. Suatu keyakinan atau perasaan hukum dari individu dan juga pendapat umum yang dapat menentukan isi hukum. Dengan begitu, keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum merupakan faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

Hukum formal adalah dapat disebut juga sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal dapat berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum. Berikut ini macam-macam atau sumber-sumber dari hukum formal:
·  Yang pertama yaitu Undang-undang, merupakan suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa Negara tersebut. Misalnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya.

·    Yang kedua yaitu kebiasaan, merupakan perbuatan yang sama yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya dilakukan. Seperti misalnya: adat-adat di daerah yang dilakukan secara turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut. Kebiasaan yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum dan memiliki kekuatan yang berlaku harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
a. Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan secara  berulangkali dalam hal yang sama, serta diikuti secara umum atau oleh orang banyak.
b. golongan yang   berkepentingan. Keyakinan hukum yang dimaksud adalah aturan tersebut memiliki nilai yang baik dan layak untuk diikuti serta diyakini mempunyai kekuatan mengikat.

·     Yang ketiga yaitu Yurisprudensi, merupakan keputusan dari hakim pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya. Hakim sendiri bisa membuat keputusan sendiri, apabila perkara tersebut tidak diatur sama sekali di dalam UU.

·     Yang keempat yaitu traktat, Traktat adalah jenis perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh hanya 2 (dua) negara disebut sebagai Traktat  Bilateral,  sedangkan  Perjanjian  yang  dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut sebagai Traktat Multilateral. Terdapat juga Traktat Kolektif, yakni berupa perjanjian antara beberapa negara yang kemudian perjanjian tersebut dibuka bagi negara-negara lainnya untuk dapat mengikatkan  diri  dalam perjanjian tersebut.

·   Dan yang kelima yaitu doktrin hukum, merupakan pendapat dari para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan juga penerapannya.


Dasar Hukum Perbankan Syariah Menurut Perundang – undangan
Bank Syariah secara yuridis formal di Indonesia memiliki dasar diantaranya:
• Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
• Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
• Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
• Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
• Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama
• Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
• Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah


Peraturan Bank Indonesia mengenai Perbankan syariah 
Pada tanggal 12 Mei 1999, Direksi Bank Indonesia mengeluarkan tiga buah Surat Keputusan sebagai pengaturan lebih lanjut Bank Syariah sebagaimana telah dikukuhkan melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998, yakni :
1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, khususnya Bab XI mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah;
2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah ; dan
3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

Selanjutnya berkenaan dengan operasional dan instrumen yang dapat dipergunakan Bank Syariah, pada tanggal 23 Februari 2000 Bank Indonesia secara sekaligus mengeluarkan tiga Peraturan Bank Indonesia, yakni :
1.    Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah , yang mengatur mengenai kewajiban pemeliharaan giro wajib minimum bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
2.   Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, yang dikeluarkan dalam rangka menyediakan sarana penanaman dana atau pengelolaan dana antarbank berdasarkan prinsip syariah; dan
3.  Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) , yakni sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadiah yang merupakan piranti dalam pelaksanaan pengendalian moneter semacam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam praktek perbankan konvensional.

Berkenaan dengan peraturan-peraturan Bank Indonesia di atas, relevan dikemukakan dalam hal ini mengenai tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI). Pasal 10 ayat (2) UUBI memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menggunakan cara-cara berdasarkan prinsip syariah dalam melakukan pengendalian moneter. Kemudian Pasal 11 ayat (1) UUBI juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek suatu Bank dengan memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Dipandang dari sudut lain, dengan demikian UU BI sebagai undang-undang bank sentral yang baru secara hukum positif telah mengakui dan memberikan tempat bagi penerapan prinsip-prinsip syariah bagi Bank Indonesia dalam melakukan tugas dan kewenangannya.

4.     Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia   
1.     Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 
Berdasarkan atau bersumber pada UU Sementara 1959 dan Konstitusi RIS 1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari :
  a. UUD 1945
  b. UU dan UU Darurat
  c. Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
  d. Peraturan Pemerintah tingkat Daerah  
     2.  Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 
Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan menurut Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (dikuatkan Ketetapan MPR. No V/MPR/1973) adalah sebagai berikut :
   a. UUD 1945
   b. Ketetapan MPR
   c. UU dan Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (PERPU)
   d. Peraturan Pemerintah (PP)
   e. Keputusan Presiden (KEPPRES)
   f. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya

Perbankan Islam di Indonesia 
Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syari’at Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah.

Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru dilakukan tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.

Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kelahiran Bank Islam di Indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain sesama anggota OKI. Hal tersebut merupakan ironi, mengingat pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan Ali Wardana, dalam beberapa kali sidang OKI cukup aktif memperjuangkan realisasi konsep bank Islam, namun tidak diimplementasikan di dalam negeri. KH Hasan Basri, yang pada waktu itu sebagai Ketua MUI memberikan jawaban bahwa kondisi keterlambatan pendirian Bank Islam di Indonesia karena political-will belum mendukung.

Selanjutnya sampai diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia. Baru setelah itu berdiri beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI membuka cabang Syariah pada tanggal 28 Juni 1999, Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti (BSB), anak perusahaan Bank Mandiri, serta pendirian lima cabang baru berupa cabang syariah dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Per bulan Februari 2000, tercatat di Bank Indonesia bank-bank yang sudah mengajukan permohonan membuka cabang syariah, yakni: Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh.

5.     Kodifikasi Hukum 
Menurut bentuknya, Hukum itu dibedakan antara :
1.     Hukum Tertulis, yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan – peraturan.
2.     Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan – peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·        Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
·       Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh: 
a.     Kepastian hukum 
b.     Penyederhanaan hukum 
c.      Kesatuan hukum
·        Contoh kodifikasi hukum:
1. Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565. 

b.   Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604. 
2.     Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

6.     12 Macam – Macam Pembagian Hukum
1.     Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya 
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala – galanya, namum dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut :
1.     Menurut sumbernya :
·  Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·      Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·     Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·        Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·  Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2.     Menurut bentuknya :
·   Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.
·       Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3.     Menurut tempat berlakunya :
·        Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·    Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4.     Menurut waktu berlakunya :
·    Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·    Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
· Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5.     Menurut cara mempertahankannya :
·  Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·    Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

6.     Menurut sifatnya :
·  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7.     Menurut wujudnya :
·        Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·    Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8.     Menurut isinya :
·        Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·   Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

2.     Hukum Sipil (Privat) Dan Hukum Publik
Hukum sipil berhubungan antara anggota masyarakat itu sebagai perorangan satu  sama lain. Hukum Sipil mengatur susunan masyarakat terdiri dari keluarga serta hubungan antara anggota masing-masing dan pula mengatur kekayaan badan-badan khusus, serta hubungan hukum antara badan-badan tersebut satu dengan lain termasuk badan pemerintah apabila turut serta dalam pergaulan hukum sebagai badan khusus.

Yang Termasuk Hukum Sipil ialah :
1. Hukum Perdata
2. Hukum Dagang
3. Hukum Sipil Internasional

Hukum Publik mengatur kepentingan umum. Hukum publik mengatur perhubungan antara seseorang sebagai anggota masyarakat dengan pemerintah sebagai penguasa dan pengatur tata-tertib masyarakat itu.

Hukum publik mengatur susunan negara, mengatur cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara harus bekerja serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain.

Yang Termasuk Hukum Publik ialah :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Pidana
3. Hukum Acara Pidana dan Sipil
4. Hukum Administrasi

Perbedaan kedua hukum ini : 
Sekalipun perbedaan antara kedua hukum tersebut tidak dapat dinyatakan secara tegas, namun sebagai dasar pemisahan dapt dipergunakan pedoman sebagai berikut : Peraturan hukum termasuk peraturan hukum publik, apabila pemeliharaannya dalam hal pelanggaran terhadap peraturan itu, tuntutannya diurus dan dilakukan oleh penguasa.

Peraturan hukum termasuk peraturan hukum sipil, apabila pemeliharaannya dalam hal pelanggaran terhadap peraturan itu, tuntutannya diurus dan dilakukan oleh penguasa.

Peraturan hukum termasuk peraturan hukum sipil, apabila pemeliharaannya dalam hal pelanggaran terhadap peraturan itu, baru akan dituntut atau hanya akan dituntut oleh penguasa sudah ada permohonan dari yang berkepentingan.

3.     Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
1. Perbedaan isinya
a. Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

2. Perbedaan Pelaksanaanya
a. Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
b.Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.


3. Perbedaan Menafsirkan
a. Hukum Perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
b.  Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang- Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana).


Larangan Dan Tindak Pidana Perbankan Syariah
Tindak Pidana Perbankan Syariah adalah serangkaian perbuatan terlarang dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan seseorang atau badan hukum dibidang perbankan syariah.

sebagaimana diatur dalam pasal 59 sampai dengan pasal 66, Undang Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Selanjutnya bahwa tindak pidana tersebut meliputi pelaku perbuatan, baik perseorangan maupun badan hukum atau koorporat, sebagai berikut :
1.Bahwa dipidana setiap orang atau badan atau korporat, yang melakukan kegiatan menghimpun dana dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah, tanpa Izin dari pihak bank Indonesia.

2.Bahwa dipidana bagi setiap orang yang dengan sengaja tanpa membawa surat izin atau surat perintah dari Bank Indonesia, Memaksa Bank syariah, Unit Usaha Syariah atau pihak terafiliasi, untuk memberikan keterangan tentang rahasia bank. Juga bagi anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah  atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang sengaja memberi keterangan yang wajib dirahasiakan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya atau nasabah investor dan investasinya.

3.Bahwa  dipidana anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah  atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang sengaja tidak memberi keterangan yang wajib dipenuhi atas permintaan dan izin atau kuasa tertulis dari nasabah penyimpan atau nasabah investor , tentang simpanan atauinvestasinya kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah. Termasuk untuk memberikan keterangan tentang simpanan atau investasi nasabah kepada ahli warisnya apabila nasabah ybs telah mennggal dunia (wafat).

4.Bahwa dipidana anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah  atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan keuangan berupa Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi tahunan yang telah diaudit terlebih dahulu oleh kantor akuntan publik, dan penjelasan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum serta laporan berkala lainnya kepada Bank Indonesia, dalam waktu dan bentuk yang telah diatur dalam peraturan bank Indonesia.

   5.Bahwa dipidana anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah  atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha syariah.

6.Bahwa dipidana anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah  atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang dengan sengaja menghilangkan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan  atau tidak membuat yang benar catatan atau pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha syariah.

7.Bahwa dipidana anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah  atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang dengan sengaja Meminta atau Menerima Mengizinkan atau Menyetujui untuk menerima sesuatu imbalan, komisi atau uang tambahan, Pelayanan, Uang atau barang berharga untuk keuntungan pribadinya atau keluarganya, dalam rngka memperoleh atau berusaha memperoleh untuk orang lain, dalam memperoleh Uang Muka, Bank Garansi, atau fasilitas penyaluran dana dari bank syariah atau unit usaha syariah. Atau Melakukan pembelian oleh bank syariah berupa surat wessel, cek, promes dan surat dagang atau bukti kewajiban lainnya. Atau untuk memberikan persetujuan bagi orang lain untuk penarikan dananya yang melebihi batas penyaluran dananya kepada bank syariah atau unit usaha syariah. Dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank syariah atau Unit Usaha Syariah kepada Undang Undang Tentang Perbankan Syariah.

8.Bahwa dipidana pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau bank umum Konvensional yang memiliki Unit usaha Syariah terhadap ketentuan dalam Undang Undang Tentang Perbankan Syariah.

9.Bahwa dipidana Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah  atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank syariah atau unit usaha syariah tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah terhadap Undang Undang Tentang Perbankan Syariah.

Kesimpulan :
Bahwa tindak pidana perbankan syariah dominan mengikat dan berlaku khusus terhadap pengelola bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang meliputi Anggota Dewan Komisaris, dan Direksi serta Pegawai bank Syariah maupun badan hukum yang terafiliasi dengan bank syariah atau unit usaha syariah.
 

4. Perbedaan acara Perdata (Hukum Acara Perdata) dengan acara Pidana (Hukum Acara Pidana)
Hukum Acara Perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.

Berikut penjelasan secara singkatnya, mengenai beberapa perbedaan dengan sebagai berikut :

1. Perbedaan Mengadili :
·  Hukum Acara Perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh Hakim perdata.
·      Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh Hakim pidana.

2. Perbedaan Pelaksanaan :
·        Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
·        Pada Acara Pidana ini inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (Jaksa).

3. Perbedaan dalam Penuntutan :
·        Dalam Acara Perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau Jaksa.
·     Dalam Acara Pidana, Jaksa menjadi penuntut terhadap si tetdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini terdapat seorang Jaksa.

4. Perbedaan Alat-alat Bukti :
·    Dalam Acara Perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah).
·        Dalam Acara Pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).

5. Perbedaan Penarikan Kembali Suatu Perkara :
·     Dalam Acara Perdata, sebelum ada putusan Hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
·        Dalam Acara Pidana, tidak dapat ditarik kembali.

6. Perbedaan Kedudukan para pihak :
·    Dalam Acara Perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak hanya sebagai wasit, dan bersifat pasif.
·  Dalam Acara Pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.

7. Perbedaan dalam dasar Keputusan Hakim :
· Dalam Acara Perdata, putusan Hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis).
·   Dalam Acara Pidana, putusan Hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).

8. Perbedaan Macamnya Hukuman :
·    Dalam Acara Perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya maka akan di hukum denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
·     Dalam Acara Pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya maka di pidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti ; dicabut hal-hak tertentu dan lain-lain.

9. Perbedaan dalam Bandingan (pemeriksaan tingkat banding) :
·      Bandingan perkara Perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel.
·      Bandingan perkara Pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi.(Appel dan revisi, dalam bahasa Indonesia keduanya disebut banding).


5.     Golongan Hukum Perdata Lainnya 
    Hukum perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah hukum perselisihan atau hukum koalisi atau konflik atau hukum antar tata hukum.

Hukum perselisihan ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.

Dapat juga dikatakan hukum perselisihan itu adalah peraturan – peraturan hukum yang mengatur hukum nasional manakah yang berlaku, bila terjadi perselisihan antar hukum nasional yang satu dengan hukum nasional yang lain.

Hukum perselisihan itu ada beberapa jenis yaitu:
1.     Hukum antar golongan atau hukum intergentil
2.     Hukum antar tempat atau hukum interlocal
3.     Hukum antar bagian atau hukum interregional
4.     Hukum antar agama atau hukum interreligius
5.     Hukum antar waktu atau hukum intertemporal = hukum transistor

6.    Hukum yang dikodifikasikan dan hukum yang tidak dikodifikasikan
Hukum yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara :
1.  Hukum Tertulis yang telah dikodifiksikan misalnya :
a.  Hukum Pidana, yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
b.  Hukum Sipil yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Sipil (KUHS) paa tahun 1848
c.  Hukum Dagang yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pada tahun 1848.
d.    Hukum Acara Pidana yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981.

Jelas bahwa Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Dagang bentuknya adalah tertulis dan dikodifiksikan.

2.     Hukum Tertulis yang tidak dikodifiksikan misalnya
a.           Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
b.           Peraturan tentang Hak Otroi (hak menemukan dibidang industri)
c.            Peraturan tentang Hak Cipta
d.           Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e.            Peraturan tentang Ikatan Panen
f.             Peraturan tentang Kepailitan
g.           Peraturan tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)

Peraturan-peraturan ini berlaku sebagai perturan-pertauran dalam bidang Hukum Dagang dan merupakan Hukum Dagang yang tidak dikodifikasikan
. 

Referensi :
·         Achmad Ichsan, 1967. Hukum Perdata IA. PT Pembimbing Masa: Jakarta.
·         Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Yang menerbitkan PT Sinar Grafika : Jakarta.
·     Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
·       Ismail, 2013.  Perbankan Syariah. Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
·         http://nurozi.staff.uii.ac.id/2015/06/06/hukum-perbankan-syariah/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar